JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan final sengketa pilkada walikota Gorontalo. Dalam sidang Selasa (30/4), majelis konstitusi MK hanya mengeluarkan putusan sela.
MK masih harus menunggu putusan atas gugatan yang diajukan pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Majelis hakim MK juga memerintahkan KPU selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima putusan PTUN yang incrach, melaporkan kepada MK. Di dalam putusan selanya, MK meminta KPU menunda seluruh ketetapan KPU yang sudah dikeluarkan.
"Menunda pelaksanaan berita acara rekap perhitungan suara, berita acara tentang rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada. Juga menunda pelaksanaan keputusan KPU soal penetapan calon walikota-wakil walikota," kata Ketua Majelis MK M Akil Mochtar saat memimpin sidang di MK, Jakarta, Selasa (30/4).
Ditambahkannya, penundaan putusan ini demi menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo. Majelis hakim MK akan menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar
Gugatan sengketa ke MK diajukan pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat). (Esy/jpnn)
MK masih harus menunggu putusan atas gugatan yang diajukan pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Majelis hakim MK juga memerintahkan KPU selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima putusan PTUN yang incrach, melaporkan kepada MK. Di dalam putusan selanya, MK meminta KPU menunda seluruh ketetapan KPU yang sudah dikeluarkan.
"Menunda pelaksanaan berita acara rekap perhitungan suara, berita acara tentang rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada. Juga menunda pelaksanaan keputusan KPU soal penetapan calon walikota-wakil walikota," kata Ketua Majelis MK M Akil Mochtar saat memimpin sidang di MK, Jakarta, Selasa (30/4).
Ditambahkannya, penundaan putusan ini demi menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo. Majelis hakim MK akan menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar
Gugatan sengketa ke MK diajukan pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat). (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jamin DCS Bebas Caleg Ganda
Redaktur : Tim Redaksi