jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap pria berinisial MI, pelaku pencurian sepeda motor 9curanmor) di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (27/3) malam.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang menuju warungnya menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Dramatis! 11 Tembakan Bikin 3 Gembong Curanmor Menyerah, Kok Ada Nenek-Nenek?
"Setibanya di warung dagangannya. Kendaraan sepeda motornya dia (korban) parkirkan tidak jauh dari lokasi (warung). Namun tidak dikunci setang oleh korban," kata Faruk dalam keterangannya, Minggu (28/3).
Kemudian, korban meminjamkan motornya ke temannya.
BACA JUGA: Pembunuh Warga Tambora Memang Sosok yang Sangat Keterlaluan
Namun, saat teman korban hendak menuju parkiran motor, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Faruk menjelaskan bahwa warga setempat kemudian melihat pelaku membawa motor korban dengan cara didorong.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Mengeluarkan Perintah, Anak Buah Gerak Cepat, Kolonel Gunawan Ikut Keliling
Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Anggota Buser Polsek Tambora dibantu oleh warga kemudian menghentikan pelaku. Namun pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga," ujar Faruk.
Warga yang emosi hendak memukuli pelaku. Namun, polisi dengan cepat mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi