jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memastikan tidak ada intimidasi oleh polisi terkait batalnya autopsi korban tragedi Kanjuruhan.
Hal itu dipastikan perwakilan TGIPF Armed Wijaya setelah melakukan penelusuran langsung kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Aremania Tuntut Penuntasan Kasus Hukum Tragedi Kanjuruhan
"Bukan intervensi, mungkin pada saat pembuatan konsep draf pembatalan, keluarga tidak paham sehingga ada anggota yang menuntun. Karena pembatalan itu juga hak keluarga" kata Armen dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/10).
Menurut Armed, TGIPF sudah mendatangi Devi Athok, ayah kandung korban meninggal saat tragedi Kanjuruhan bernama Natasya (18) dan Nayla (13) di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (19/10).
BACA JUGA: Inilah Polisi yang Memerintahkan Gas Air Mata Ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan
Penelusuran itu dilakukan setelah tersebar informasi proses autopsi dibatalkan keluarga lantaran ada intervensi pihak kepolisian kepada pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Perwakilan TGIPF yang difasilitasi kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat sudah mengonfirmasi langsung pembatalan autopsi tersebut kepada keluarga korban.
BACA JUGA: Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Batal Dilakukan, Irjen Toni Harmanto Beri Penjelasan Begini
"Ternyata info intervensi anggota (polisi, red) itu tidak benar," ujar Armed.
TGIPF juga menerima penjelasan dari kuasa hukum keluarga korban bahwa pembatalan dilakukan lantaran ibu korban tidak tega bila jenazah anaknya diautopsi.
"Tidak benar informasi (intimidasi) itu. Kami sudah tanyakan langsung kepada keluarga korban. Seperti yang saya katakan tadi, pembatalan datang dari pihak keluarga korban, terutama ibu yang bersangkutan,," tutur Armed. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam