Ada Info PPPK Model Baru, Honorer Heboh, Hasil Rakor KemenPAN-RB & Asosiasi Pemda?

Rabu, 01 Februari 2023 – 17:45 WIB
Ada Info PPPK Model Baru, Honorer Heboh, Hasil Rakor KemenPAN-RB & Asosiasi Pemda? Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan honorer heboh dengan munculnya informasi bahwa ada PPPK model baru. 

Kabarnya skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda pada Rabu (18/1).

BACA JUGA: 4 Kebijakan Pengadaan CPNS dan PPPK 2023, Honorer Tenaga Teknis Bisa Berharap 

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengaku mendapatkan informasi hasil audiensi salah satu forum dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Serang pada 31 Januari.

Hasil audiensi itu menghasilkan beberapa informasi penting, yaitu:

BACA JUGA: MenPAN-RB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Segera Dibuka, Lulusan SMA Berpeluang Besar 

1. BKPSDM akan membuka PPPK 2023 pada Oktober - November 2023.

2. Terkait guru prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), prioritas tiga (P3) menunggu surat edaran pemerintah pusat.

BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Administrasi Sebut Rieke Oneng Muncul Bak Jelangkung, Lucu Banget

3. PPPK model baru, yaitu PPPK tidak terikat pengukuhan maupun insentif.

Yang bikin para honorer galau ada isu bahwa PPPK bukan lagi aparatur sipil negara (ASN).

"Aduh masa ada PPPK model baru, katanya PPPK tidak terikat lagi," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (1/2).

Dia menyebutkan di Kabupaten Serang, isu yang lagi hangat-hangatnya adalah skema PPPK tidak terikat hingga statusnya bukan ASN.

Contohnya, gaji guru akan dibayar sesuai jam aktif mengajar. Jadi, berbeda dengan ASN PPPK yang diberikan gaji pokok plus tunjangan.

"Kalau ASN PPPK berubah menjadi PPPK tidak terikat, apa bedanya dengan honorer ya, cuma ganti nama saja," cetus Heti.

Dia menambahkan kebijakan PPPK model baru itu sebagai tindak lanjut atas rakor 18 Januari 2023 yang mencari solusi penghapusan honorer 2023.

Heti pun mengimbau pemerintah untuk memberikan informasi detail mengenai isu PPPK model baru ini. Jangan sampai menimbulkan keresahan di kalangan honorer.

"Itu isu sensitif banget. ASN PPPK seharusnya tetap ada karena amanat UU ASN. Mudah-mudahan isu PPPK bukan ASN tidak benar," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler