Ada Info Suap Impor Bawang, KPK Gelar OTT Tangkap Anggota DPR

Kamis, 08 Agustus 2019 – 09:33 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar anggota DPR pada Rabu (7/8) malam sekitar puku 21.30 WIB. KPK menduga legislator yang terjaring OTT itu menerima suap impor bawang.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti transfer uang yang diduga untuk suap rencana impor bawang. “Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar,” kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Dirkeu PT Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK, Begini Kasusnya

Agus menjelaskan, OTT itu bermula ketika KPK menerima informasi dari masyarakat perihal suap dalam rencana impor bawang. “Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan,” ucap Agus.

Karena itu KPK menindaklanjuti info itu dan menangkap 11 orang. Selain anggota DPR, ada pula pengusaha, sopir dan ajudan yang terjaring OTT.

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka

Lebih lanjut Agus mengatakan, dari orang kepercayaan anggota DPR terungkap adanya uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD). “Jumlahnya masih dalam proses penghitungan dan penelusuran,” tegasnya.

Menurut Agus, kini KPK tengah memeriksa 11 orang yang terjaring OTT. “Hingga pagi ini, KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

BACA JUGA: Kerja sama Antar-BUMN ternyata juga Syarat Korupsi

Selanjutnya, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang terjaring OTT. “KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka,” tegasnya.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Keuangan Terjaring OTT KPK, Begini Reaksi AP II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler