jpnn.com, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam menyandang status tersangka penerima suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu juga menjerat staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, kasus yang menjerat Andra dan Taswin terkait dengan pengadaan baggage handling system (BHS) yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). “Nilai pengadaannya kurang lebih Rp 86 miliar,” ujar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Kamis (1/8) malam.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka
Menurut Basaria, PT APP awalnya berencana melakukan tender dalam pengadaan BHS. Andra selaku Dirkeu PT AP II mengarahkan PT APP agar melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Suap Dana Perimbangan, Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK
Basaria mengatakan, merujuk pedoman perusahaan maka penunjukan Iangsung hanya bisa dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis. “Bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten,” kata Basaria.
Mantan polisi itu menjelaskan, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI guna meningkatkan uang muka atau down Paywent dari 15 persen menjadi 20 persen. Peningkatan DP itu disebabkan adanya kendala arus kas (cashflow) di PT INTI.
BACA JUGA: Kerja sama Antar-BUMN ternyata juga Syarat Korupsi
Atas arahan Andra, Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Namun, tim teknis PT APP menilai harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.
BACA JUGA: Direktur Keuangan Terjaring OTT KPK, Begini Reaksi AP II
Meski demikian Andra mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal awal.
Namun, ada pelicin di balik itu. “AYA (Andra, red) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI,” pungkas Basaria.
Sebelumnya KPK menangkap Taswin dan seorang sopir berinisial END di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Rabu (31/8) malam. Dari penangkapan terhadap Taswin dan EDN, tim KPK lantas menjemput Andra di rumahnya.
Andra selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Adapun Taswin sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Keuangan Terjaring OTT KPK, Begini Reaksi AP II
Redaktur : Tim Redaksi