Ada Isu Pengesahan RUU HIP Jelang Demo, Ini Kata Pimpinan DPR

Kamis, 16 Juli 2020 – 11:19 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap beredarnya isu pengesahan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dan omnibus law RUU Cipta Kerja menjelang aksi demonstrasi Aliansi Nasional Antikomunis (Anak) NKRI menolak RUU tersebut di Gedung DPR, Kamis (16/7) pagi.

Hal itu diketahui Dasco setelah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat maupun para ulama yang menanyakan kebenaran kabar pengesahan dua RUU tersebut kepada dirinya.

BACA JUGA: Hidayat MPR Desak Rapat Paripurna DPR Cabut RUU HIP Dari Prolegnas

"Kami sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta info, bahwa tidak benar hari ini ada rapat paripurna, ada dua pengesahan RUU, yaitu RUU HIP dan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja-red)," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen.

Dia menjelaskan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (15/7) kemarin, hanya dibahas soal agenda sidang paripurna untuk penutupan masa sidang dewan. Bukan untuk mengesahkan kedua RUU tersebut.

BACA JUGA: Mulai Tegang, Kantor DPR Sudah Dikepung dari Depan dan Belakang

"Saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi undang-undang dan atau RU Omnibus Law menjadi undang-undang omninus law. Itu tidak ada," tegasnya.

Oleh karena itu legislator Gerindra ini mengimbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan alim ulama untuk mengecek terlebih dahulu berbagai isu yang mereka terima.

BACA JUGA: Organ Buruh Tetap Konsisten Terlibat Pembahasan RUU Cipta Kerja

Sebab, dia khawatir hal itu bisa membuat kondisi tidak kondusif di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, RUU Omnibus Law tidak mungkin disetujui menjadi UU pada sidang paripurna hari ini mengingat pembahasannya masih dilakukan di Baleg DPR.

Itu pun, belum semua klaster yang selesai dibahas.

Sementara RUU HIP, lebih tidak mungkin lagi bila mengacu ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Sebab, DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan menterinya untuk membahas RUU itu bersama DPR. Jadi, RUU HIP belum dibahas sama sekali. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler