jpnn.com, JAKARTA - Ada kesempatan menarik bagi masyarakat yang ingin menjadi pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Instansi ini menggelar seleksi terbuka untuk mengisi tiga jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.
BACA JUGA: Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi KeppresÂ
Berbeda dari sebelumnya, rekrutmen ini tidak hanya bisa diikuti PNS. Kini, kalangan non-PNS pun bisa berpartisipasi dalam seleksi terbuka ini.
Dikutip dari laman KemenPAN-RB, Kamis (14/1), jabatan yang bisa diisi PNS dan non-PNS tersebut adalah Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur.
BACA JUGA: Ernest Prakasa: Tindakan Raffi Ahmad Menurut Saya Keterlaluan
Sementara jabatan Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan serta Staf Ahli bidang Politik dan Hukum hanya diisi PNS.
Pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 18 Januari 2021. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website KemenPAN-RB dengan mengunggah dokumen administrasi yang disyaratkan dalam bentuk soft copy.
BACA JUGA: DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman No. B/12/KP.12/2021 tentang Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KemenPAN-RB Tahun 2021.
Setiap partisipan dalam seleksi terbuka ini maksimal berusia 58 tahun pada 1 Maret 2021. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap calon peserta.
Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan, dari kalangan PNS setidaknya sarjana atau diploma IV. Namun diutamakan untuk yang berpendidikan terakhir pascasarjana atau magister. Syarat lain bagi PNS di antaranya memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda (IV/c), telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II, serta telah menyerahkan LHKPN tahun 2019.
"Bagi PNS yang ingin mendaftar harus memiliki pengalaman jabatan pada bidang tugas jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal selama tujuh tahun," bunyi surat pengumuman tersebut.
PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun juga dapat berpartisipasi dalam seleksi kali ini.
Sementara untuk non-PNS, diharuskan memiliki pendidikan terakhir pascasarjana atau magister. Sedang atau pernah menjadi Board of Directors (BoD) perusahaan berskala nasional/internasional menjadi salah satu syarat utama mengikuti seleksi ini. Setidaknya, pelamar juga harus memiliki 10 tahun (kumulatif) pengalaman jabatan dalam bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi bagi non-PNS diantaranya adalah calon peserta bukan merupakan anggota pengurus partai politik selama lima tahun terakhir dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pun pegawai swasta.
"Perlu diingat bahwa para peserta seleksi hanya bisa melamar pada satu jabatan. Berkas lamaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan," terang Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian.
Dia menambahkan, seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website KemenPAN-RB. Diharapkan para peserta seleksi dapat aktif mengakses laman tersebut.
Panitia seleksi tidak melakukan komunikasi melalui telepon dan proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
"Kami mengimbau para peserta untuk tetap waspada dan berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini," pungkas Andi.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad