Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres 

Kamis, 14 Januari 2021 – 08:34 WIB
Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan dukungannya atas permintaan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.

Dasarnya adalah pemerintah sudah pernah memberikan diskresi dengan mengeluarkan Keppres pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun menjadi PNS.

BACA JUGA: Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?

Kebijakan itu diambil pemerintah saat periode pertama Presiden Joko Widodo.

Dengan dasar itulah menurut Fikri, pemerintah harus adil memperlakukan anak bangsa.

BACA JUGA: DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes

"Guru-guru honorer usia di atas 35 tahun mengusulkan diangkat PNS tanpa tes karena ada yurisprudensi. Tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat PTT dengan Keppres diangkat PNS tanpa tes karena pengabdian. Kami mendukung itu biar adil," kata Fikri kepada JPNN.com, Kamis (14/1).

Dari kejadian tenaga kesehatan yang diangkat PNS walaupun usia di atas 35 tahun, membuktikan pemerintah sebenarnya bisa mengeluarkan diskresi.

BACA JUGA: Pertanyaan Guru Honorer: Apa Sebenarnya Dosa Kami kepada Republik Ini?

Keppres merupakan hak prerogatif presiden dan tidak butuh pembahasan lama seperti revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini tinggal kemauan presiden saja, apa mau bersikap adil kepada anak bangsa. Guru honorer juga masa pengabdiannya tidak bisa dikecilkan apalagi masa pandemi ini semua jadi tahu betapa berat beban guru itu," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer secara virtual, Rabu (13/1), Komisi X DPR RI memberikan dukungan penuh permintaan menjadi PNS tanpa tes.

"Mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35 ) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan,” kata Abdul Fikri Faqih saat membacakan hasil keputusan RDPU.

RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain: Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35 , dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.

Aspirasi yang disampaikan kepada Komisi X antara lain pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.

Forum juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.

Mereka juga menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non-kategori umur 35 tahun ke atas.

Juga meminta Kemendikbud agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan guru agama.

Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.

“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, KemenPAN-RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI maupun Komisi terkait lainnya,” tuturnya.

Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.

“Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Fikri. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler