jpnn.com, TANGERANG - Personel Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang ibu berinisial EMD, 25, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri di tempat pembuangan sampah daerah Kampung Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, perbuatan keji itu dilakukan EMD pada Selasa (2/3) lalu.
BACA JUGA: Ian Saputra Tewas Dibantai, Jasadnya Dibuang di Rawa-rawa, Ahli Forensik Beri Penjelasan Begini
Mulanya, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.
"Setelah itu tersangka membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkannya," kata Deonijiu dalam keterangannya, Senin (8/3).
BACA JUGA: Menantu Masukkan Racun Biawak ke Masakan Pindang, Sang Mertua Tewas Mengenaskan
Pembunuhan dilakukan pelaku dengan mencekik leher dan menekan dada korban.
"Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain, kemudian dimasukan kedalam kantong plastik," ujar Deonijiu.
BACA JUGA: Edowardi Saputra Telah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Kemudian, pelaku membungkus jenazah korban dengan kain dan memasukannya ke kantong plastik.
Lalu, pelaku membuang kantong plastik berisi jenazah korban itu ke tempat pembuangan sampah daerah Kampung Gembor.
Kantong plastik itu pun ditemukan warga setempat dan melaporkannya ke kepolisian.
BACA JUGA: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi