Ada Jerat Baru dari Bareskrim untuk Habib Rizieq

Rabu, 23 Desember 2020 – 18:49 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyematkan jerat baru kepada M Rizieq Shihab.

Penyidik Bareskrim telah menetapkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Mengapa Habib Rizieq Tidak Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri?

"Iya benar (Habib Rizieq, red) sudah tersangka (kasus Megamendung, red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian ketika dihubungi JPNN.COM, Rabu (23/12).

Andi menambahkan, Bareskrim menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat negara.

BACA JUGA: Ssst, Ada Pesan dari Habib Rizieq

Andi menjelaskan, sejauh ini baru Habib Rizieq yang menjadi tersangka pada kasus itu. Sebab pendakwah asal Petamburan, Jakarta Pusat itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab acara di Megamendung.

Mantan direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu menegaskan, tidak ada panitia untuk acara Habib Rizieq di kawasan Puncak itu.

BACA JUGA: Habib Rizieq Ditahan, Bagaimana dengan Tiga Tersangka Lainnya?

"Tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau (acara) Megamendung," imbu

Semula kasus Megamendung itu ditangani Polda Jawa Barat. Namun, kini Bareskrim mengambil alih kauss itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan.

Sebelumnya Rizieq sudah menjadi tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang. Kini Rizieq sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler