Habib Rizieq Ditahan, Bagaimana dengan Tiga Tersangka Lainnya?

Minggu, 13 Desember 2020 – 18:55 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tiga tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Sabtu (14/11), bisa saja tidak ditahan.

Yusri menyatakan ancaman hukuman dari ketiga tersangka hanya satu tahun penjara.

BACA JUGA: Sebelum Tewas, MR Tinggalkan Tulisan Rafi Cinta Mati Vita

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12).

Oleh karena itu, kata Yusri, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

BACA JUGA: Warga Mengintai Gerak-gerik Tiga Wartawan, Tertangkap Basah

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Minggu pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

"Ketiga-tiganya kami lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

"Pagi tadi kami lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler