Ada Kabar Baik dari BPKH soal Dana Haji 2021

Selasa, 20 Juli 2021 – 18:49 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan kabar terkini terkait pengelolaan dana haji milik masyarakat. Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan kabar terkini terkait pengelolaan dana haji milik masyarakat.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya menjamin pengelolaan dan keamanan dana haji milik masyarakat yang pada 2021 telah mencapai Rp 8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp 14 triliun.

BACA JUGA: Kemenkeu Dorong BPKH Meningkatkan Nilai Manfaat Dana Haji

Anggito memastikan pihaknya juga terus memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.

"Penerimaan kami sudah di atas Rp 14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemi," kata Anggito di Jakarta, Selasa (20/7).

BACA JUGA: BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji

Anggito menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada surat berharga karena imbal hasil yang bagus dan juga aman. Salah satunya adalah pembiayaan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Selain itu, kata Anggito, BPKH juga melakukan kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikan Visi Saudi 2030 maupun penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis.

Nantinya, lanjut dia, secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.

"Portofolio investasi tidak banyak sekarang, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kami gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara. Tidak berarti kalau kami investasi ke sukuk itu tidak membangun ekonomi karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah," beber Anggito.

Anggito menyebutkan BPKH juga kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan 2020, atau yang merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak 2018.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Anggito.

Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi antara Kementerian agama yang mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, dengan BPKH yang mengurus soal optimalisasi maupun imbal hasil investasi.

Menurut dia, sebagai lembaga baru yang muncul sebagai amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH telah menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan aman.

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.

Keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

"Regulasi ini menyatakan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni jamaah calon haji," kata Adiwarman. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPKH   Dana haji   investasi   LPS  

Terpopuler