jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan nilai manfaat dana haji.
Pasalnya, dia menilai dana haji masih bisa digunakan untuk memaksimalkan kualitas penyelenggaraan haji bagi jemaah.
BACA JUGA: Rumah Solusi Ekspor Kolaborasi Bea Cukai dan LPEI Juara Program Secondment Kemenkeu
"Nilai manfaat merupakan dana hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dana atau investasi," kata Prima dalam webinar "Pengelolaan Dana Haji 2021" di Jakarta, Senin.
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) itu menyatakan BPKH harus mampu mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal yang menarik dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya sesuai amanah undang-undang.
BACA JUGA: Gegara PPKM Darurat, Kedatangan KPK ke Kemenkeu Ditunda
Prima menyebutkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per jemaah meningkat mulai 2017 hingga 2019 yaitu berturut-turut Rp 61,78 juta, Rp 66,62 juta, dan Rp 70,14 juta, dan sedikit menurun pada 2020 yakni Rp 69,17 juta.
Di sisi lain, nilai pendaftaran ibadah haji cenderung tidak mengalami perubahan signifikan yakni pada 2017 sebesar Rp 34,89 juta dan mulai 2018 hingga 2020 tidak mengalami perubahan yaitu Rp 35,23 juta.
BACA JUGA: Dana di BPKH Dijamin Aman, Calon Jemaah Haji tak Perlu Khawatir
"Hal ini mengakibatkan nilai manfaat yang diperlukan untuk menutup BPIH mengalami peningkatan," tegasnya.
Oleh sebab itu, Prima menegaskan BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji baik bekerja sama dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut dia, kerja sama tersebut dalam rangka bersinergi mengembangkan dana haji untuk investasi yang bersifat berkelanjutan.
Prima mengingatkan BPKH wajib mengelola keuangan haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
"Transparan dan akuntabel harus terus dilakukan oleh BPKH seperti solvabilitas, laporan keuangan yang baik, liabilitas yang jelas, dan akuntabilitas yang bagus serta menempatkan investasi dana bukan ke investasi bodong," jelasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia