Ada Kabar Kurang Sedap untuk ASN Daerah Ini, Soal Biaya Perjalanan Dinas

Selasa, 01 Desember 2020 – 01:30 WIB
Pemkab Muara Enim mulai menerapkan standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD dan ASN. Termasuk harga satuan regional diatur Perpres No 33 Tahun 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MUARA ENIM - Ada kabar kurang sedap untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Awal 2021 mendatang, Pemkab Muara Enim mulai menerapkan standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD dan ASN. Termasuk harga satuan regional diatur Perpres No 33 Tahun 2020.

BACA JUGA: Seorang Polisi Pergoki Istri Lagi Asyik dengan Selingkuhan di Dalam Ruko, Anggota Juga

Di mana, uang harian perjalanan dinas dalam negeri berlaku untuk semua golongan saat dinas luar kota yakni Rp380 ribu, dalam kota lebih 8 jam Rp150 ribu dan diklat Rp110 ribu.

Estimasi standardisasi biaya perjalanan dinas tersebut dinilai sangat tidak mencukupi dan kemungkinan kalangan ASN dan DPRD akan lockdown perjalanan dinas alias malas atau membatasi untuk perjalanan dinas luar kota karena bakal menombok.

“Yang pasti pikir-pikir untuk perjalanan dinas keluar kota karena bakal nombok,” ujar salah satu ASN Pemkab Muara Enim yang namanya enggan disebutkan, Senin (30/11).

BACA JUGA: Tusuk Polisi yang Lagi Bertugas, Meka Tris Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Dua Kali di Kaki

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), H Marsito SH, mengaku dengan penerapan standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD maupun ANS.

Anggota dewan terpaksa melakukan penyesuaian harga satuan regional perjalanan dinas yang diatur perpres No 33 tahun 2020.

BACA JUGA: Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati

“Jujur dengan anggaran Rp380 ribu untuk perjalanan dinas luar kota sangat tidak mencukupi. Banyangkan saja, biaya transportasi, makan siang dan makan malam tidak cukup,” ujar H. Marsito.

Perjalanan dinas luar, standi banding, kunker harus dilakukan karena untuk menambah wawasan dan pengetahuan sebagai referensi adopsi program perintah lebih optimal.

Namun dengan adanya Perpres No 33 Tahun 2020 yang mengatur standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD maupun ANS, kata dia, diprediksi baik DPRD maupun ASN pikir-pikir untuk perjalanan dinas luar kota.

Permasalahan tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan ke Forum Dewan se Indonesia. Harapannya, kata dia, penerapkan standardisasi biaya perjalanan dinas untuk dikaji ulang atau diserahkan dengan kemampuan anggaran daerah.

BACA JUGA: Rivat Eka Putra: Kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal dan Mohon Dimaafkan

“Jelas dewan kabupten/kota/provinsi, cemburu karena anggota DPR RI tidak terkena imbas Perpres No 33 tahun 2020 padahal sama-sama dipilih oleh rakyat. Semestinya pukul rata mulai dari pusat sampai daerah semuanya sama,” tegas politisi dari Fraksi PPP. (palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler