jpnn.com, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Kamis (3/5) malam mendatangi Kafe YPC di Gang Padang Gleria, Banjar Padang Sumbu Kaja, Desa Padangsambian Kelod di Denpasar Barat. Keberadaan kafe itu dikeluhkan warga lantaran lokasinya di dekat tempat ibadah.
Berdasar temuan Satpol PP Kota Denpasar, kafe itu ternyata ilegal. Bahkan, di dalam kafe itu juga ada tujuh wanita penghibur.
BACA JUGA: Mami Evi Sudah Tua, Rekrut ABG untuk LC Karaoke
itu sebelumnya memang sempat dilaporkan ke pihak desa. Bahkan pihak banjar setempat telah melakukan rapat agar ditutupnya kafe tersebut. Lantaran tempatnya berdampingan dengan sebuah pura dan belum mengantongi izin. Dalam sidak itu tujuh pekerja wanita penghibur diamankan petugas, dan dibawa ke kantor Pol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, jajarannya menggerebek Kafe YPC setelah ada keluhan warga. Kafe itu tak hanya ilegal, tapi juga mengganggu kenyamanan warga.
BACA JUGA: Temukan Tas Milik Polisi, Pedagang Es Didakwa Mencuri Pistol
“Ternyata setelah kami periksa sama sekali belum memiliki izin. Bahkan pihak desa dengan banjar adat di sini juga mengambil langkah duluan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi di tengah pemukiman ini,” ujarnya kepada Bali Express.
BACA JUGA: 30 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Jadi Sarang Narkoba
Anom menjelaskan, tempat hiburan yang berada di samping pura itu jelas melanggar ketertiban umum dan ketertiban usaha. Selain itu para wanita penghibur di kafe itu juga tidak dilengkapi kartu identitas.
Hanya satu pekerja yang bisa menunjukkan fotokopian identitasnya. Sedangkan enam lainnya berdalih telah kehilangan kartu identitas ataupun lupa membawanya dari kampung halaman mereka.
“Maka ini kami akan proses secara hukum. Sedangkan tempat hiburan ini ditutup atau tidak, kami menunggu putusan dari sidang tipiring (tindak pidana ringan, red) nanti,” tegasnya.
Jika ternyata pemilik tempat hiburan tak bisa menunjukkan izin sampai batas waktu yang ditentukan, Satpol PP Denpasar akan melakukan penyegelan. “Terlebih ini di sebelah terdapat pura yang akan ada upacara keagamaan,” tegasnya.
Sedangkan Perbekel Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra mengungkapkan, sudah lama warga mengeluhkan keberadaan kafe itu. Sebab, warga setempat merasa terganggu.
“Keberadaan kafenya terlalu dekat dengan banjar, bahkan pura yang merupakan kawasan tempat suci. Masyarakat di sini telah mengelukan hal ini sejak tahun 2012, ketika kafe tersebut masih bernama Kafe TC. Sempat tutup namun dibuka kembali dengan nama berbeda yaitu Kafe YPC dan masih tetap dikeluhkan masyarakat. Karena lokasinya itu tetap sama dan dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Pemilik kafe, IB Made Suta mengungkapkan tempat hiburan miliknya merupakan usaha kecil-kecilan yang semula hanya sebuah warung biasa. Suta menyebut tujuh cewek yang bekerja sebagai wanita penghibur di kafenya baru datang dua hari yang lalu.
“Dulu namanya Lia Rosa sempat tutup dan membuka warung biasa, tapi tidak ada pengunjung yang datang. Sedangkan sampai sekarang dikembangkanlah menjadi kafe kecil,” terangnya.
Salah seorang waitress, Lina Kristina mengaku bekerja di kafe tersebut karena diajak oleh temannya. Bahkan, orang tuanya sendiri telah mengetahui pekerjaanya sebagai waitress di kafe remang-remang tersebut.
“Kami kerja di sini hanya nuang-nuangin minuman dan memandu lagu saja, tidak lebih. Memang kalau bekerja di kafe kan tidak harus meladeni sampai yang lebih. Saya bisa kok jaga diri,” ujar perempuan asal Malang itu sembari memalingkan wajahnya.(bx/bay/ade/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Redaktur & Reporter : Antoni