Temukan Tas Milik Polisi, Pedagang Es Didakwa Mencuri Pistol

Sabtu, 14 April 2018 – 12:32 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Nasib sial tengah menimpa Mohammad Rofiq. Pria berusia 32 tahun yang sering dipanggil Upik ini harus berurusan dengan hukum dalam berapa bulan terakhir ini.

Upik pun keluar masuk tahanan dan berurusan dengan polisi, jaksa hingga kini duduk menjadi terdakwa. Aktivitasnya sebagai pedagang es keliling pun untuk sementara waktu terhenti.

BACA JUGA: Perbuatan Anang Sungguh Memalukan

Sudah beberapa bulan ini pria yang tinggal di Jalan Suwung Batankendal, Desa Suwung Batankendal, Denpasar Selatan itu keluar masuk tahanan. Sekarang, Upik seminggu sekali datang ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjalani sidang.

Sidang terakhir yang dia hadiri pada Selasa lalu (10/4) dengan agenda pembacaan eksepsi. Upik menyampaikan keberatan atas dakwaan pencurian.

BACA JUGA: Wanita Tanpa Celana Dalam Masuk Rumah Kepala Kantor Kemenag

Hingga kini Upik pun masih bingung lantaran tiba-tiba dituduh mencuri pistol berikut pelurunya milik anggota Polda Bali. Dua didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Upik melalui eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal pencurian pistol yang didakwakan kepadanya. Sebagai terdakwa, Upik mengakui bahwa pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 09.30 WITA telah menemukan tas hitam di terpal rombong tempatnya berjualan di wilayah Serangan, Denpasar Selatan.

BACA JUGA: Dua Perempuan Dihajar Maling, Luka Parah

Di tas itu ada secarik kertas bertuliskan nama Ketut Juniarta. Belakangan diketahui bahwa Ketut Juniarta merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali.

Selanjutnya, Upik meminta saran kepada Surata, seorang temannya yang juga polisi di Polresta Denpasar. “Tujuannya minta saran, sebaiknya apa yang dia lakukan dengan barang temuannya itu,” ujar Bagus Suardana selaku penasihat hukum Upik.

Sepulang dari berjualan, Upik sekitar pukul 17.00 WITA menelepon pemilik tas itu. Sekitar pukul 19.30, pemilik tas yang belakangan disebut sebagai korban bersama sejumlah polisi mendatangi tempat Upik.

Awalnya, pertemuan itu biasa-biasa saja. Bahkan, terdakwa diajak makan di Lapangan Pegok.

Tapi, saat makan itulah korban tiba-tiba mengaku kehilangan dua ponselnya. “Kami selaku pengacara menduga bahwa itu hanya dalih korban agar bisa menggeledah kos untuk mencari pistolnya yang hilang,” ujarnya berasumsi.

Sekalipun barang-barang yang ditemukan sudah dikembalikan, ternyata laporan kehilangan itu tetap berlanjut. Bahkan berkembang menjadi pencurian.

Selanjutnya, pada malam itu pula Upik ditahan. Yang membuat pihak pengacara heran, sekitar satu bulan lebih kemudian, pelaku pencurian pistol korban akhirnya tertangkap.

Pelakunya adalah Riyan alias Donal yang ada sangkut pautnya dengan kasus pencurian di daerah Karangasem. Selain itu, sambung dia, pengakuan korban soal tempat hilangnya pistol selalu berubah.

"Pertama korban mengaku di rumahnya. Kemudian belakangan di rumah ibu angkatnya di Jalan Tukad Balian. Jadi mana yang benar? Ini yang membuat kami ambil kesimpulan ada yang tidak wajar dalam kasus ini,” ujarnya.

Karena itu tim penasihat hukum Upik mengharapkan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa bisa mempertimbangkan kejanggalan dan fakta yang ada. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. (bx/hai/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batik Air Buka Rute Surabaya-Denpasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler