jpnn.com, GIANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, Bali, menerima satu laporan terkait dugaan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara di TPS 14 Desa Pering.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Gede Sutirta menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait laporan yang masuk itu.
BACA JUGA: Real Count KPU: Prabowo Masih Unggul saat Dugaan Kecurangan Pemilu Bermunculan
"Akhirnya laporan tersebut diregistrasi," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gianyar itu, Kamis (15/2).
Adapun pada Rabu (14/2) sore ada seseorang yang datang ke Bawaslu Gianyar guna melaporkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 14 Desa Pering.
BACA JUGA: Perolehan Suara Sementara Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, ART Teratas
KPPS di TPS 14 Desa Pering dilaporkan telah melakukan kecurangan dengan penggunaan hak suaranya digunakan oleh orang lain.
Dalam daftar absen di TPS, nama pelapor sudah ditandatangani melakukan pilihan. Padahal, dia belum melangsungkan hak pilihnya yang dibuktikan dengan jari yang belum terdapat bekas tinta, serta kesaksian warga di TPS.
BACA JUGA: Singgung Pemilu 2019, Cak Imin: Belum Apa-Apa Sudah Ada yang Sujud Syukur
"Pelapor katanya sempat adu argumen dengan KPPS dan selanjutnya yang bersangkutan dan dua adiknya diberikan surat suara untuk menggunakan hak pilihnya," tutur Sutirta.
Saat ini pihak Bawaslu Gianyar sedang mendalami dugaan pelanggaran itu dan akan dilakukan proses klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor.
"Besok, Jumat (16/2) kami mengundang klarifikasi pihak pelapor dan saksi-saksi sehingga nanti bisa ditentukan jenis pelanggarannya," katanya.(ant/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam