jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di urusan administrasi kependudukan.
Antara lain, jika sebelumnya penduduk yang diminta aktif melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setiap ada peristiwa yang mengakibatkan perubahan catatan kependudukan, maka ke depan petugas terkait yang diminta aktif terjun ke lapangan.
BACA JUGA: Demi Hoegeng, Toko Bunga pun Ditutup
Sebagai contoh semisal ketika dalam sebuah keluarga terdapat peristiwa kelahiran atau kematian, sehingga terjadi perubahan catatan kependudukan.
"Semula penduduk harus aktif malapor, ke depan maka petugas yang harus aktif melaksanakan pelayanan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, dalam Rapat Kerja Nasional Pendaftaran Penduduk 2013, yang digelar di Hotel Red Top, Jakarta, Minggu (17/11) malam.
BACA JUGA: Juara Mirip Dahlan Iskan Kantongi Rp5 Juta
Menurut Gamawan, perubahan sistem dimungkinkan dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Kependudukan dan Catatan Sipil, yang diharapkan dapat disahkan DPR minggu ketiga November ini.
Menanggapi pernyataan Gamawan, lebih dari 1.800 peserta Rakornas yang terdiri dari Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Dukcapil dan petugas kependudukan dari seluruh Indonesia, terlihat kecewa. Salah seorang peserta di bagian sudut belakang bahkan sempat menyelutuk kepada peserta lain. "Memang kita ini kerja rodi," ujar pria yang tidak ingin menyebutkan namanya tersebut.
BACA JUGA: Diduga Malpraktek, Dokter di Menado Ditahan
Namun begitu Gamawan menyatakan dalam rangka menjalankan tugas tersebut, pendanaan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seluruh peserta langsung menyambut gembira dan bertepuk tangan.
"Pendanaan untuk program kegiatan dibebankan kepada APBN. Dilakukan lewat alokasi dekontrasi, atau untuk kegiatan di kabupaten/kota, dialokasikan melalui dana alokasi khusus," ujarnya.
Menurut Gamawan, dalam perubahan UU 23/2006, juga diatur bahwa untuk mengurus akta kelahiran, penduduk cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi tidak lagi harus ke pengadilan jika penduduk yang telah berusia satu tahun atau lebih, belum memilikinya.
"Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Semula hanya untuk penerbitan e-KTP, tapi sekarang untuk semua. Baik itu untuk penerbitan Kartu Keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan lain-lain," kata Gamawan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan
Redaktur : Tim Redaksi