jpnn.com, MEDAN - Sejumlah pengunjung di kantor Polrestabes Medan nyaris sempoyongan saat merasakan dampak pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 348 kilogram, Jumat (28/8) sore.
Kepulan asap dari ganja itu menyebar ke seluruh lapangan.
BACA JUGA: Penjelasan Kementan soal Tanaman Ganja Dalam Keputusan Mentan
Akibatnya, asap tersebut terhirup para pengunjung, meski memakai masker.
“Pusing juga, sempoyongan sedikit, meski pakai masker tetap aja terhirup,” ucap Yanto yang melihat pemusnahan barang bukti ganja tersebut.
BACA JUGA: Drummer J-Rocks Ditangkap, Polisi Sita 1 Kg Ganja
Pria ini mengaku, mencium aroma ganja terbakar cukup menyengat hidungnya. Karena itu, dia pun merasa pusing.
“Pas lagi dibakar ganja tersebut, asapnya memang mengarah ke atas. Namun, karena tertiup angin sehingga aroma ganja menyebar,” tuturnya.
BACA JUGA: Ketua PN Medan Sutio Jumadi Positif Covid-19
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, barang bukti ganja itu disita dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap.
Ketiganya masing-masing berinisial IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Seluuruh barang bukti ganja tersebut diperkirakan senilai Rp 770 juta.
“Awalnya ditangkap dua tersangka yaitu IT dan SA di kawasan Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dengan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 kg pada Kamis (14/5).
Keduanya ditangkap oleh personel Polsek Pancurbatu.
Selanjutnya, ditangkap tersangka MR oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Amal/Gatot Subroto.
"Dengan barang bukti 240 bungkus ganja atau seberat 240 kg yang disita di dalam kamarnya usai melakukan penggeladahan,” kata Riko.
Menurut dia, 1 kg ganja jika di pasaran harganya mencapai Rp 2 juta.
Karena itu, apabila dikalikan dengan 348 kg maka hasilnya nilainya mencapai Rp 770 juta.
“Jika dijual per amplop dengan harga 5.000 dikali 348 kilo, maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai Rp 1,79 miliar. Jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 348 kg, maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba. Dengan digagalkannya 348 kg ganja, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp10 miliar,” pungkas Riko. (ris/ila/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Adek