Ada Kerugian Negara di Dana Safari Dakwah PKS

Senin, 04 Maret 2013 – 09:58 WIB
PADANG--Polda Sumbar mulai menyelidiki dana siluman safari dakwah PKS dengan memanggil sejumlah petinggi Pemprov dan anggota DPRD Sumbar. Setelah menganalisa keterangan saksi pelapor, Polda menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus yang membuat seorang pejabat Pemprov Sumbar dicopot.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto mengatakan, penyidik telah mempelajari laporan, keterangan, serta barang bukti yang diberikan pelapor pada penyidik. "Setelah penyidik mempelajari kasus, ternyata penyidik menemukan unsur tindak pidana dan indikasi merugikan negara. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pada sejumah saksi, baik dari pemerintahan maupun saksi dari DPRD Sumbar sendiri," ujar Kabid Humas Polda Sumbar,  AKBP Mainar Sugianto, Minggu (3/3).

"Kita masih menunggu dokumen APBD 2013. Saksi pelapor berjanji menyerahkannya saat dimintai keterangan lanjutan besok (hari ini, red)," tambahnya.

Pemanggilan anggota DPRD ini untuk memastikan perihal dana sebesar Rp 1,9 miliar yang tidak dibahas di Badan Anggaran DPRD. Salah seorang anggota dewan yang akan dimintai keterangan adalah Ketua Fraksi Hanura M Tauhid, yang juga anggota Badan Anggaran. Dari Pemprov, penyidik memanggil Mulyadi dari Biro Bina Sosial Reysa Boer, dan Darmon, dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar. Sedangkan Jefrinal Arifin sebagai saksi terlapor dipanggil melalui Sekprov Sumbar.

Mainar mengatakan, anggota DPRD yang akan dimintai keterangannya telah menyatakan kesanggupannya. Sedangkan petinggi Pemprov Sumbar belum diketahui kapan akan datang.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Masful, ketika dihubungi Padang Ekspres menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali hari ini. "Saya juga akan menyerahkan seluruh data dan bukti, di mana letak dugaan tindak pidana dalam kasus yang telah saya laporkan tersebut," ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Hanura Sumbar, M Tauhid, juga mengaku telah disurati penyidik Polda untuk memberi memberikan keterangan. "Saya dipanggil penyidik Polda Sumbar melalui Sekretaris DPRD. Kemungkinan saya dipanggil sebagai kapasitas salah satu anggota Banggar DPRD yang membahas APBD 2013," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, saksi pelapor menyatakan Pemprov Sumbar diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyusunan APBD 2013.

Menurut Masful, kasus ini muncul setelah DPRD mengesahkan APBD sebesar Rp 3 triliun. Dana sebesar Rp 1,9 miliar ini adalah dana taktis dan untuk keperluan mendadak, kemudian diputar untuk dana safari dakwah yang akan dikirim ke Jakarta, karena akan digunakan PKS di tingkat pusat.

Menurut Masful, munculnya dana siluman tersebut tidak pernah diketahui anggota DPRD Sumbar, maupun fraksi PKS sendiri. Lebih anehnya, dana Safari Dakwah PKS tersebut muncul setelah DPRD mengesahkan APBD Sumbar. (kid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peminat Transmigrasi Meningkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler