Ada Kerumitan Tersangka Dilarang Maju Pilkada

Minggu, 21 Februari 2016 – 09:11 WIB
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengakui ada kerumitan yang dihadapi dalam pengaturan larangan bagi tersangka mencalonkan diri dalam pilkada. 

Di satu sisi, jika tidak diatur, potensi persoalan bisa muncul ketika ada calon kepala daerah berstatus tersangka ternyata yang terpilih dalam pilkada. 

BACA JUGA: KPU dan Kemendagri Beda Pendapat

”Tapi sebaliknya, jika (tersangka) dilarang (maju pilkada), kita tidak mematuhi asas praduga tidak bersalah. Jadi, repot memang,” kata Rambe. 

Menurut dia, pengaturan soal itu harusnya bisa diterapkan secara ketat di internal partai. Masing-masing partai politik, lanjut dia, harusnya menjadikan status hukum seseorang menjadi pertimbangan penting ketika hendak mengusung pasangan calon kepala daerah. 

BACA JUGA: Sukses Menangkan Risma, PDIP Mulai Bersiap untuk Pilgub Jatim

”Tapi ya ternyata masih ada saja calon kepala daerah tersangka yang diajukan, bisa menang lagi,” tandasnya.

Meski demikian, Rambe menyatakan, akan tetap menampung wacana pengaturan yang digulirkan KPU tersebut. Komisi II akan menjadikan hal itu sebagai bahan pertimbangan ketika melakukan pembahasan revisi UU Pilkada dengan pemerintah, nantinya. 

BACA JUGA: Tiga Kandidat Rebutan Tiket PKS

”Kita akan coba carikan formulanya. Bagaimana nanti pengaturan yang terbaik,” imbuh politisi Partai Golkar tersebut. 

Saat ini, draf revisi UU Pilkada masih dalam pembahasan akhir di Kemendagri. Diperkirakan, setelah diajukan ke presiden terlebih dulu, draf sudah akan dikirim ke DPR pada akhir Februari – awal Maret 2016. 

Namun, mengingat DPR akan memasuki masa reses, pada 7 – 27 Maret, pembahasan kemungkinan baru akan dilakukan pada awal April. ”Sebulan seharusnya bisa selesai (pembahasan revisinya),” imbuh Rambe. (dyn/gun/sof/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Asal PDIP Mau Cegah Korupsi? Silakan Berguru ke Bu Risma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler