Ada Keterlibatan Artis dalam Produksi Kosmetik Ilegal di Bekasi? Ini Kata Kombes Yusri

Jumat, 29 Januari 2021 – 13:19 WIB
Penampakan sejumlah barang bukti dari tempat produksi kosmetik ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diamankan polisi, Jumat (29/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal yang tidak ada izin edarnya.

Adapun, kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kosmetik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam.

Dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.

"Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal), dia lakukan sejak 2018, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin edar dari Balai POM," ungkap Yusri di rumah produksi komestik ilegal tersebut, Jumat (29/1).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami soal pemasaran kosmetik tersebut apakah melibatkan publik figur atau tidak.

"Kami belum sampai ke tahap sana. Tadi malam baru kami grebek, sejak tanggal 25 kami dapat reseller lalu kami dalami lagi," katanya.

Adapun jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (cr3/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Bahan Bakunya Tepung Beras


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler