Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Bahan Bakunya Tepung Beras

Jumat, 29 Januari 2021 – 11:41 WIB
Konferensi pers kasus produksi kosmetik ilegal di pabriknya, Jalan Swakarya, RT 04, RW 05, Jatiasih, Kota Bekasi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar.

Kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.

BACA JUGA: Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.

"Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal), dia lakukan sejak tahun 2018, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin edar dari Balai POM," kata Yusri di rumah produksi komestik ilegal tersebut, Jumat (29/1).

BACA JUGA: Kalau Ada yang Melihat Orang Ini Segera Laporkan ke Polisi, Berbahaya

Jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Kosmetik itu dijual secara daring melalui media sosial dan sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Dwi Farica Lestari dan Ni Ketut Raning Siartini jadi PR Besar Polresta Denpasar

Dalam satu hari, para pelaku dapat memproduksi 50 kilogram kosmetik.

Satu lembar maskernya dijual dengan harga Rp 2.500-3.000 dan Rp 60 ribu per kilogram.

"Omzetnya ini kurang lebih Rp 100 juta dalam sebulan. Bahan dasarnya macam-macam, ada (tepung beras) ini juga kunyit, kopi, lengkap semua" ujar Yusri.

Saat ini polisi masih masih melakukan pemeriksaan terhadap CS selaku pemilik usaha perihal asal-usul produksi kosmetik ilegal tersebut.

Polisi juga masih akan mendalami apakah bahan-bahan baku yang digunakan pelaku berbahaya atau tidak.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler