Namun terkait dengan itu, pihaknya masih berharap bahwa dalam waktu 14 hari ini, pihak kejaksaan benar-benar bekerja profesional dan bisa membuktikan
BACA JUGA: 20 Tahun Lagi, Pengangguran pun Bisa Nikmati Jaminan Sosial
"Karena kejaksaan sendiri berkomitmen untuk memerangi korupsi di negeri ini, sehingga dalam tenggang waktu pengajuan banding, Komisi Yudisial juga harus memanggil dan memeriksa hakim-hakim yang terlibat dalam proses persidangan tersebut," jelasnya.Sementara, Ketua KPKN Marwan S, juga mengaku melihat ada yang tidak beres dalam kejadian ini
BACA JUGA: Terancam Digusur, Warga Mengadu ke Komisi III
Tetapi sekarang terlihat bagaimana produknya Anggodo (itu)," katanya."Kami sangat berharap kepada KY, untuk melihat proses hingga kedua pimpinan KPK bisa dipraperadilankan oleh Anggodo
BACA JUGA: Kembali Jalani Pemeriksaan Tim Independen
(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Jalani Pemeriksaan Tim Independent
Redaktur : Tim Redaksi