Ada Kode Matpus dan RT di Kasus Rasuah Bupati Rita Widyasari

Kamis, 22 Maret 2018 – 05:37 WIB
Rita Widyasari (kanan depan) sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Tjatur Soewandono pada persidangan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Nonaktif Rita Widyasari. Tjatur yang bekerja di bagian keuangan PT Citra Gading Asritama (PT CGA) mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk bupati di kabupaten kaya sumber daya alam itu.

Tjatur yang duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3) menuturkan, perusahaannya telah menganggarkan uang miliaran rupiah untuk memuluskan proyek di Kukar. Ada istilah khusus untuk menyebut alokasi dana itu.

BACA JUGA: Ngeri! Ada Paku, Engsel, Sendok, dan Pisau di Perut Jahrani

"Ada istilah uang untuk matpus atau material pusat," kata Tjatur.

Menurutnya, uang untuk Rita demi melancarkan proyek incaran PT CGA. Namun, Tjatur mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah uang dari perusahaannya ke pihak lain demi memperoleh proyek.

BACA JUGA: Sidang Perdana, Mbak Rita Tetap Ceria

“Uangnya miliaran, tapi saya enggak tahu, itu bagian marketingnya yang tahu," ujar Tjatur.

Meski demikian, Tjatur mengaku tahu adanya pengeluaran itu karena dia yang mencatatnya. Menurutnya, setiap pengeluaran PT CGA atas perintah Ichsan Suaidi selaku direktur.

BACA JUGA: Terima Gratifikasi Rp 469,4 M, Bu Rita Terancam 20 Tahun Bui

Jaksa lantas bertanya apakah ada catatan tentang pengeluaran uang untuk Rita. "Ada di catatan buku itu pengeluaran untuk Rita Widyasari?" tanya JPU.

"Ada itu. Dalam pembukaan disebut RT. Saya diberitahu Pak Ichsan kalau RT itu adalah Ibu Rita," jelas Tjatur.

Selain memberikan uang kepada Rita, sambung Tjatur, PT CGA juga menyetorkan fulus ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Hal itu dilakukan agar proyek yang dijalankan lancar.

"Ada untuk PPTK. Seingat saya itu aja," tukas Tjatur.

Dalam perkara itu, JPU KPK Mendakwa Rita menerima uang sebesar Rp 49 miliar secara bertahap melalui Ichsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, serta proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangung Liang Ilir.

Rita juga didakwa menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Abun selaku Dirut PT SGP. Suap itu diduga terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, bupati yang juga kader Golkar itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perizinan yang ditanganinya semasa ia masih menjabat sebagai bupati.

Gratifikasi itu disebut diberikan oleh para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Harta Mbak Rita


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler