Terima Gratifikasi Rp 469,4 M, Bu Rita Terancam 20 Tahun Bui

Rabu, 21 Februari 2018 – 21:42 WIB
Rita Widyasari memakai baju tahanan KPK. Foto: Miftah/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Perempuan kelahiran 7 November 1973 itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin menerima gratifikasi terkait sejumlah perizinan. Gratifikasi itu disebut diberikan oleh sejumlah pihak.

BACA JUGA: Jokowi Bayar Rp 11 Juta demi Tebus Box Set Metallica di KPK

"Terdakwa menerima gratifikasi dari para permohonan perizinan dan para rekanan pelaksana proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, serta dari Lauw Juanda Lesman," kata JPU Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Dalam dakwaan disebutkan, Rita usai terpilih menjadi bupati Kukar periode 2010-2015 meminta Khairudin yang juga tim pemenangannya di pilkada untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah setempat. Selanjutnya, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas di Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

BACA JUGA: KPK Telusuri Harta Mbak Rita

Uang yang terkumpal akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang itu merupakan anggota tim pemenangan Rita pada Pilkada Kukar.

Beberapa perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi antara lain penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah. Besarnya Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Mbak Rita Kaya Raya, Kerap ke Klinik Kecantikan

Ada pula penerimaan uang sebesar Rp 3,2 miliar secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Gratifikasi lainnya berupa uang Rp 200 juta dari penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Rita dan Khairudin juga didakwa menerima uang dari penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang memperoleh izin pertambangan seluas 2 ribu hektare. Nilainya Rp 250 juta.

JPU menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Baik Rita maupun tim penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi kami menolak semua dakwaan," ujar Rita.(ce1/rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Biaya Perawatan Kecantikan Rita Widyasari?


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler