Ada Konsekuensi Hukum Bagi Pemerintah Bila tak Sediakan Vaksin Halal

Selasa, 10 Mei 2022 – 22:51 WIB
Vaksin halal (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakkir mengatakan pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin, melalui keputusan objektif dan ilmiah, dan melibatkan umat islam.

Menurutnya, ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah setelah dikabulkannya permohonan uji materiil oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Dituding Mengampanyekan LGBT, Gus Miftah Bakal Melawan?

"Ini konsekeunsinya, pemerintah tidak boleh memaksakan, itu hak fudamental bagi umat islam," kata Prof Mudzakkir, Selasa (10/5).

Dia juga mengatakan selagi belum menyediakan vaksin halal, pemerintah tidak boleh memaksakan agar diberikan vaksin non-halal ke umat Islam.

BACA JUGA: PKS: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu. Dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya pemerintah dapat vaksin dari Jerman, sehingga itu dibolehkan," terangnya.

Begitu juga kata Mudzakkir dengan vaksin booster ini, maka vaksin harus halal.

BACA JUGA: Medina Zein Pernah Kasih Berlian Palsu Kepada Fuji?

"Pemerintah harus mulai memberi jaminan. Karena ini kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, kalau tidak maka tidak boleh memaksakan kepada masyarakat khususnya Umat islam," sebutnya.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lucy Kurniasari menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal.

Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.

“Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” tegasnya.

Menurut Lucy, pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk divaksin yang tidak halal.

“Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA," seru Lucy.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vipo Klasik Jual Berbagai Sandal Impor Berkualitas, Harga Mulai Rp 20 Ribuan


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler