jpnn.com, DENPASAR - Tokoh warga Bali yang kini menjadi terpidana pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama memperoleh keringanan hukuman. Pria yang menjadi otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa itu mengantongi grasi.
Sebelumnya pengadilan mengganjar Susrama dengan hukuman seumur hidup. Namun, dengan grasi, hukuman untuk terpidana perkara pembunuhan berencana itu menjadi penjara selama 20 tahun.
BACA JUGA: Bunuh Wartawan, Guru Spritual Mesum Dihukum Seumur Hidup
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Slamet Prihantara, mengungkapkan, grasi dari presdien mengubah hukuman bagi Susrama. “Pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara,” ujar Slamet, Senin (21/1).
Meski demikian, Slamet masih akan memastikan nama-nama napi di Bali yang memperoleh grasi dari presiden. "Kami akan teliti dan periksa kembali agar pimpinan tidak salah mengambil keputusan," tukasnya.
BACA JUGA: Yudi Diduga Bantu Nurhadi Buang Jasad Dufi
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Bangli I Made Suwendra membenarkan info tentang grasi dari presiden untuk Susrama. “Istilahnya perubahan hukuman, dari seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun,” ujarnya.
Namun, Suwendra mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perubahan hukuman itu. Alasannya, dia tidak memegang datanya.
BACA JUGA: Polisi Kejar Dua Pelaku Lain Tersangka Pembunuh Dufi
“Terhitung dari kapan saya belum berani memastikannya. Data ada di kantor dan saya baru lihat sekilas saja,” pungkasnya.(bx/hai/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Wartawan dalam Drum, Polisi Curigai Motif Perampokan
Redaktur : Tim Redaksi