jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus menganggap pengangkatan sejumlah anggota timses Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai anggota Komite Pemberantasan Korupsi (PK) di bawah Pemprov DKI sebagai hal yang wajar.
Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Anies.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bentuk Komite Pencegahan Korupsi
"Saya harap bisa bekerja baik bahwa Bambang Widjojanto dan yang lainnya yang telah terlibat di dalam supporting kampanye, kan perlu juga difasilitasi sesuai bidangnya. Jadi wajar-wajar saja itu diisi oleh orang yang melekat semasa kampanye," kata Barus saat dihubungi, Rabu (3/1).
Barus juga mengingatkan kepada Anies, masyarakat akan menilai sejauh mana kinerja Komite PK dalam mengatasi persoalan yang ada di Jakarta.
BACA JUGA: Anies Gandeng Mantan Ketua KPK ke Pemprov DKI
Paling tidak, kata dia, tahun pertama belajar hal-hal yang terkait dengan DKI Jakarta
"Bagi-bagi jabatan itu hal yang biasa dalam sebuah suksesi ada yang harus diakomodasi supaya terus terjaga dalam masa masa periodenya dia. Itu hal yang biasa saja sebetulnya. Mudah-mudahan memang betul-betul bagus," kata politikus NasDem ini.
Di samping itu, Barus melihat Komite PK sebagai hal yang sia-sia.
Pasalnya, di Pemprov DKI sudah ada Inspektorat Pemprov DKI yang mengawasi kinerja pegawai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkantor di Balai Kota DKI.
Kehadiran Komite PK, menurut Barus, justru mengganggu unit tugas yang sudah ada sebelumnya.
"Kalau kita bicara manfaat tentu kita lihat sudah ada di sana ngapain lagi dibuat. Saya kira ada KPK," kata dia.
Dia menyarankan Anies lebih baik membentuk unit pelayanan agar permasalahan di Ibu Kota bisa selesai dengan cepat. Seperti pelayanan KJP, BPJS, narkoba, banjir, dan jalan yang banyak dipersoalkan masyarakat.
"Kalau komite yang satu ini ada, boleh tidak? Ada juga tidak mengurangi bilangan. Saya kira itu. Jangan membuat KPK yang ada di situ menjadi merasa tidak nyaman," pungkas Barus. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga