Pemprov DKI Bentuk Komite Pencegahan Korupsi

Rabu, 03 Januari 2018 – 14:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta, Rabu (3/1).

Komite tersebut dipayungi Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

BACA JUGA: Anies Gandeng Mantan Ketua KPK ke Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Komite PK bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif.

Namun, yang terpenting adalah mencegah tindakan korupsi di lingkungan Pemprov DKI.

BACA JUGA: Anies-Sandi Cek Daftar Absen PNS, Siapa yang Bolos Hari Ini?

 “Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies.

Selain itu, kata Anies, Komite PK juga akan mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi.

BACA JUGA: Anies Semringah, Serapan Pajak jadi 103 Persen

Tak hanya itu, lanjut dia, ada dua hal pokok yang menjadi agenda utama bagi Komite PK.

Yaitu, di bidang tata kelola pemerintahan dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan cara ini ke depan saya berharap Jakarta sebagai kota metropolitan akan dapat meningkatkan PAD dan dapat membangun kota menjadi lebih berkualitas,” ucapnya.

Komite PK ini diketuai oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Bambang Widjojanto.

Anggota dewan terdiri dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati.

Mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf, juga memperkuat Komite PK. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Klaim Nikah Massal Bukan Ide Anies-Sandi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler