jpnn.com - JAKARTA – Ternyata memang ada honorer tidak memenuhi persyaratan administrasi bisa ikut seleksi PPPK 2023 dan dinyatakan lulus.
Namun, karena terungkap belakangan setelah dilakukan verifikasi ulang, kelulusannya dibatalkan.
BACA JUGA: Sudah Ada Honorer Peserta PPPK 2023 Kelulusannya Dibatalkan, Namanya Terpampang, Oh
Beberapa kali pejabat BKN maupun KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
BACA JUGA: Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK Guru 2023 & Yang Lulus, Ternyata Ketat
Pembatalan kelulusan honorer juga terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pj Bupati Empat Lawan Pauzan Khoiri menekan surat pengumuman Nomor: 810/60/PANSEL-ASN.4L/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Seleksi Pelamar PPPK Teknis di Lingkup Pemkab Empat Lawang Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA: 4 Kerawanan Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Jangan Menangis & Batal Potong Kambing
Pada surat pengumuman tertanggal 21 Desember 2023 itu dijelaskan bahwa, “Berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 Nomor: 810/39/PANSEL-ASN.4L/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2023 dan Berita Acara Rapat PANSELDA Nomor : 810/58/PANSEL-ASN.4L/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Klarifikasi Berkas Administrasi Peserta seleksi Penerimaan Tenaga Teknis Dinas Pertanian.
Sehubungan dengan hal diatas, maka kami sampaikan bahwa nama berikut dibatalkan administrasinya dan atau kelulusannya,” demikian dikutip dari situs resmi Pemkab Empat Lawang.
Adapun identitas honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya ialah Tomika Dekarli, Formasi Alhi Pertama – Pengawas Bibit Ternak.
Ditegaskan bahwa alasan pembatalan kelulusan karena masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.
Diberitakan JPNN.com pada Minggu (24/12), kasus pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 juga muncul di Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti telah meneken surat pengumuman Nomor 814/15735/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Surat pengumuman tertanggal 22 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa setelah diadakan evaluasi ulang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, ditemukan adanya peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Di surat pengumuman yang dirilis di situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, dicantumkan nama peserta yang dibatalkan kelulusannya itu, yakni Mar’atun Solikhah, A.Md, formasi jabatan terampil – perawat, unit pengalaman kerja Puskesmas Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dan unit kerja formasi Puskesmas Butuh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
Disebutkan juga alasan pembatalasan kelulusan, yakni “Bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan.”
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan KepmenPAN-RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023, “Maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.” (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu