4 Kerawanan Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Jangan Menangis & Batal Potong Kambing

Minggu, 24 Desember 2023 – 06:53 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen bicara soal tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023. Ilustrasi Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para honorer yang dinyatakan lulus seleksi tidak boleh menyepelekan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK 2023.

Diketahui, tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023 dilakukan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

BACA JUGA: Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta

Dibandingkan seleksi PPPK 2022, tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023 relatif lebih lama.

Diketahui, tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2022 dimulai 15 April sampai 4 Mei 2023.

BACA JUGA: 3 Kali Ikut Seleksi PPPK, Ketum FGHNLPSI Akhirnya Lulus, Air Mata Tumpah 

Saat itu, nyaris para guru honorer hanya punya waktu sekitar 6 hari untuk mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH.

Penyebabnya karena saat itu kantor pemda membuka layanan masyarakat hanya sampai 18 April karena 19 - 26 April libur cuti bersama. Kantor buka lagi 27-28 April 2023.

BACA JUGA: Status PPPK Dambaan Jutaan Honorer, tetapi HG Sungguh Nekat, Terancam Dipecat

Tanggal 29 April sampai 1 Mei kantor tutup karena libur. Dibuka lagi pada 2-4 Mei 2023.

Saat itu, Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono berteriak, memperjuangkan rekan-rekannya yang sudah lulus seleksi PPPK 2022.

Pasalnya, menjelang berakhirnya jadwal pengisian DRH penetapan NIP PPPK guru 2022, banyak yang masih terkendala, antara lain:

1. Pengurusan Dokumen Belum Tuntas

Disebabkan nyaris hanya punya waktu 6 hari, banyak peserta lulus seleksi PPPK 2022 belum selesai mengurus dokumen DRH.

Karena itu, para peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 perlu gercep mengurus dokumen, jangan menunda-nunda, meski rentang waktu yang tersedia lebih longgar dibanding PPPK 2022.

2. Tidak Bisa Melanjutkan Pengisian DRH NIP PPPK 2022

Masalah tersebut muncul, kata Sutopo, karena server pengisian DRH tidak bisa dibuka para peserta. Baru masuk tahap kedua, tidak bisa lanjut lagi. Kejadian tersebut muncul pada 2 Mei 2023.

Bahkan, kata Sutopo saat itu, server pengisian DRH sempat tidak bisa diakses guru honorer.

Dia menduga, penyebabnya karena banyak peserta yang mengakses pada waktu bersamaan.

Dengan demikian, agar para peserta yang sudah lulus seleksi PPPK 2023 tidak mengalami masalah serupa, ya hindari melakukan pengisian DRH di hari-hari terakhir.

3. Gagal Mengakhiri Proses Pengisian DRH NIP PPPK 2022 di Akun Peserta

Hingga hari terakhir jadwal pengisian DRH NIP PPPK 2022, ternyata banyak yang gagal mengakhiri proses pada tahapan krusial ini.

"Kasihan sekali kawan-kawan karena mereka belum mengakhiri DRH akibat terkendala jaringan," kata Sutopo.

Saat itu, Sutopo pun meminta kebijakan pemerintah, baik Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perpanjangan waktu pengisian DRH.

Jika tidak ada perpanjangan, kata dia, akan banyak guru honorer yang gugur. Dampaknya banyak juga formasi PPPK guru yang kosong, padahal peserta yang lulus hanya 250.320 orang.

4. Malah Muncul Pilihan Mengundurkan Diri

Masalah pada tahapan pengisian DRH NIP juga muncul pada seleksi PPPK 2021.

Sampai 10 Januari 2022, masih ada calon PPPK guru tahap 1 yang belum mengisi DRH.

Begitu mencoba mengisi DRH pada 11 Januari 2022, muncul pilihan mengundurkan diri.

Sejumlah guru honorer di Papua, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, hanya bisa menangisi nasibnya karena gagal mengisi DRH. Mereka malah diberikan pilihan untuk mengundurkan diri.

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono pun berharap BKN memberikan solusinya.

"Kalau sudah begitu yang rugi kan calon PPPK itu sendiri karena mengisi DRH itu penting sebagai pintu pertama pemberkasan penetapan NIP PPPK guru," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, 14 Januari 2022.

Namun, Deputi Suharmen saat itu mengatakan setiap ada masalah selalu ada solusinya.

Dia menyarankan, instansi bersurat kepada BKN untuk meminta kelonggaran waktu bagi para calon PPPK guru yang terlambat mengisi DRH.

BKN nanti akan mengevaluasi argumen yang disampaikan instansi. Jika argumennya masuk akal, akan diberikan perpanjangan. Sebaliknya bila argumennya tidak masuk akal akan ditolak.

Pengisian DRH NIP PPPK 2023

Tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023 dilakukan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Nah, para peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus, harus cermat memperhitungkan waktu, jangan sampai melampaui tenggat akhir pengisian DRH NIP.

Suharmen BKN mengungkapkan, masalah jaringan seringkali menjadi alasan calon aparatur sipil negara (CASN) ketika mengisi DRH.

Dia mengingatkan CASN termasuk calon PPPK untuk jauh-jauh hari mengisi DRH sebelum deadline. Ini untuk mengantisipasi kendala jaringan.

Ditekankan bahwa pengisian DRH merupakan pintu pertama pemberkasan penetapan NIP PPPK.

Jadi, jangan sampai rencana potong kambing untuk syukuran lulus seleksi PPPK 2023 batal gegara gagal masuk pintu pertama pemberkasan NIP PPPK.

Berikut ini dokumen DRH untuk penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023:

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan

9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

Beberapa catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

1. Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan

2. Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler