Ada Larangan dari 2 Menteri yang Dilanggar, Tetapi kok Dibiarkan

Jumat, 20 Maret 2020 – 05:01 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyoroti masalah 49 TKA asal Tiongkok yang masuk ke Sultra. Ilustrasi Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara.

Langkah penegakan hukum penting dilakukan, jika memang pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran virus corona COVID-19,

BACA JUGA: TKA China Lolos Masuk Kendari, Masinton: Menteri Jangan Amatiran

Hidayat mengatakan Menteri Luar Negeri Indonesia telah menegaskan larangan masuk atau bahkan transitnya warga Tiongkok ke Indonesia, masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, juga tetap berlaku.

BACA JUGA: Corona Merajalela, Kok Puluhan TKA Tiongkok Masuk Dibiarkan Saja?

"Semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah Virus Corona, maka semestinya semua pihak Imigrasi, kepolisian, Kemenakertrans taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan Kemenlu dan Kemenkumham," kata Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/3).

HNW mempertanyakan mengapa sebanyak 49 TKA asal China bisa lolos masuk ke Kendari. Padahal mereka hanya pegang visa kunjungan yang mestinya, berdasarkan keputusan Kemenlu, tidak boleh masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Pakai Jasa Ojek Online, Gojek dan Grab Siap-siap ya

Menurut dia, 49 WNA itu berasal dari Tiongkok yang merupakan negara awal munculnya COVID-19, dan mereka datang ke Indonesia tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menkumham.

"Ini harus diusut secara tuntas sebagai bukti keseriusan penanganan COVID-19, dan untuk timbulkan efek jera agar tidak terulang lagi," ujarnya pula.

Politisi PKS itu menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti langkah tegas yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk mengatasi masalah COVID-19.

HNW menjelaskan Duterte memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal China masuk ke Filipina di saat mewabahnya COVID-19 di negara tersebut.

"Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan mengatasi wabah COVID-19," katanya.

Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi salah kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas.

Menurut dia, Kapolda Sultra sudah minta maaf jadi permasalahan tersebut sudah selesai, karena memang informasi Kapolda sudah dikoreksi oleh Kemenakertrans dan Kemenkumham.

"Dan warga yang memvideokan mestinya juga sudah dibebaskan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang memberikan informasi salah kepada Kapolda," ujarnya lagi.

HNW menyambut baik keseriusan anggota DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan. Namun kasus ini harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.

Dia menilai, jangan untuk kepentingan investasi, lalu keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat COVID-19 diabaikan. (antara/jpnn)

Prabowo Menteri Terbaik?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler