Ada Layanan Plus-Plus, Salon Nikita Disikat Polisi

Jumat, 24 Februari 2017 – 06:48 WIB
Pekerja di salon Nikita plus-plus. Foto: JPG

jpnn.com - jpnn.com - Praktik pelacuran berkedok salon kecantikan, ternyata masih ada di Surabaya.

Ini terbukti saat anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebak Salon Kecantikan Nikita di Jalan Kebraon.

BACA JUGA: Praktek Terselubung Salon Plus-plus di Banda Aceh

Usai digerebak, ketiga orang pemilik beserta dua tukang pijat Salon Nikita ini langsung digelandang ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketiganya adalah Desi, selaku pemilik salon, Tamini, dan Fitri. Keduanya sebagai tukang pijat.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti uang Rp 350 ribu dan buku tamu.

AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan keberhasilan membongkar praktik pls-plus di Salon Nikita ini berawal dari informasi bahwa tukang pijat di Salon Nikita bersedia melayani hubungan bercinta.

Agar tak diketahui polisi, Desi selaku pemilik salon membuat bilik-bilik di belakang salon.

Desi mematok tarif Rp 100 ribu untuk layanan bercinta.

Dibagi masing-masing Rp 50 ribu. Atas informasi tersebut, anggota unit PPA langsung melakukan penggerebekan dan memergoki dua pemijat sedang oral dengan konsumennya.

Atas perbuatannya mencari keuntungan dari pelacuran, polisi bakal menjerat pemilik salon dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.(end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler