Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman

Senin, 12 Februari 2024 – 18:56 WIB
Ilustrasi pemilihan umum. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka yang menyebutkan Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 bakal cacat hukum.

Maklumat atau pengumuman itu tertuju kepada masyarakat di Sumbar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP

"Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” kata Arifudin.

Dia menjelaskan, KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumbar.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU

Menurutnya, KPU seharusnya melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.

Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, kata Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi, karena telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.

BACA JUGA: Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU

"Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Demikian maklumat terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Arifudin.

Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman sudah melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Arifudin meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.

Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, menurut Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan.

"Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres," ujarnya. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Irman Gusman   Pemilu DPD   KPU   DKPP  

Terpopuler