Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP

Rabu, 07 Februari 2024 – 19:23 WIB
Sidang DKPP terkait perkara Irman Gusman. Foto: supplied

jpnn.com - Irman Gusman melalui kuasa hukumnya Arifuddin mengirimkan surat tentang kesimpulan tambahan teradu anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

Pihak Irman Gusman pun meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU

Dalam surat Nomor: 2/AFD/II/2024, kuasa hukum Irman menambahkan kesimpulan: //Bahwa oleh karena para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras dalam perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, dan apabila dalam perkara – Nomor 16-PKE-DKPP/I/2024, para Teradu kembali terbukti melanggar kode etik, para Teradu layak diberi sanksi berupa "Pemberhentian Tetap".

Menurut Arifuddin, KPU telah berulang kali melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, Bawaslu Cuma Berkata Begini

Terakhir kali, Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP, dalam perkara penerimaan Gibran sebagai cawapres.

Sementara, dalam perkara tersebut para anggota KPU lain dijatuhkan sanksi Peringatan Keras.

BACA JUGA: Konon Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Jika Putusan DKPP Dibawa ke PTUN atau Bawaslu

Arifuddin menyatakan dari pelanggaran-pelanggaran kode etik tersebut, seharusnya sanksinya diakumulasikan.

Artinya, ketika ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik lagi setelah sanksi Peringatan Keras Terakhir, maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian.

"Jadi, bukan dianggap sebagai pelanggaran kode etik baru di perkara yang lain,” kata Arifuddin.

Dengan demikian, katanya, kalau dalam kasus yang diadukan Irman Gusman terbukti ada pelanggaran kode etik lagi, maka KPU harus diberhentikan.

"Bukan dianggap sebagai perkara baru sehingga DKPP hanya memberi sanksi Peringatan Keras lagi," tuturnya.

Arifuddin mengingatkan jika yang diadukan kliennya dianggap perkara baru, maka DKPP terlalu banyak membiarkan KPU mengulang-ulang kesalahan.

Sementara, kata dia, dalam Pemilu 2024 dibutuhkan kepercayaan publik atas penyelenggara pemilu.

"DKPP harus berani dan tegas dalam menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU," ucapnya.(fat/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler