Ada Manipulasi Agar Century Penuhi Syarat FPJP

Misbakhun Minta Boediono Sanggah Temuan BPK dengan Data

Senin, 26 November 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI yang dikenal getol membongkar kasus dugaan korupsi bailout Century, Moh Misbakhun, menyatakan, terlalu naif jika mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang kini Wakil Presiden merasa tak bersalah dalam kasus tersebut. Misbakhun beralasan, rangkaian fakta yang ada menunjukkan Boediono memaksakan agar Bank Century ditalangi (bailout).
Hal itu disampaikan Misbakhun Minggu (25/11), menanggapi kicaun Boediono tentang tentang kasus Century melalui akun Twitternya di @boediono. Dalam rangkaian kicauannya di Twitter, Boediono menegaskan keputusan menalangi Century adalah hal tepat karena terbukti telah menghindarkan Indonesia dari krisis global 2008.

Namun Misbakhun menyodorkan sejumlah data guna mematahkan pembelaan Boediono di Twitter. "Saya buka data ini agar publik tahu rangkaiannya dan mengapa Pak Boediono harus bertanggungjawan," kata Misbakhun.

Mantan inisiator panitia angket kasus Century itu pun membeberkan sejumlah data. Menurutnya, Bank Century tidak pernah mengajukan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Indonesia. Pasalnya, yang dimohonkan oleh Bank Century adalah repo aset kepada Bank Indonesia bukan FPJP.

Misbakhun menambahkan, Bank Century pada 30 Oktober 2008 mengajukan Repo Aset melalui surat Nomor 638/Century/D/X/2008. Dalam surat itu Bank Century minta dana Rp 1 triliun saja. Selanjutnya pada 3 November 2008, Bank Century mengajukan surat kedua bernomor 658/Century/D/XI/2008 yang juga berisi permohonan repo aset. Surat itu ditandatangani Hermanus Hasan Muslim selaku Dirut dan Krishna Jagateesen selaku salah satu direktur.

"Surat tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia melalui Direktur Pengelolaan Moneter. Dalam surat permohonan Repo Aset tersebut jelas yang diminta adalah Rp 1 Triliun plafon kredit bertahap," kata Misbakhun.

Surat permohonan Repo Aset itu pun ditindaklanjuti oleh BI. Direktorat Pengawasan Bank I, saat itu, Zainal Abidin,  pada 30 Oktober 2008 mengirim surat ke Boediono selaku Gubernur BI dengan surat Nomor 10/7/GBI/DPBI1/Rahasia. Dalam surat itu Zainal membuat 4 kesimpulan dan 1 usulan buat Gubernur BI Boediono.

Zainal dalam suratnya ke Boediono mengungkapkan bahwa Bank Century mempunyai masalah struktural. Bank hasil merger itu terbelit masalah likuiditas yang mendasar dan tergolong insolvent (gagal) karena rasio kecukupan modalnya pada 30 September 2008 (CAR) hanya 2,02 persen saja atau jauh di bawah Peratura Bank Indonesia (PBI).

Selain itu Zainal juga menulis bahwa pemberian FPJP hanya dapat membantu likuiditas sementara saja, namun masalah strukturalnya tidak akan terpecahkan. Karenanya dalam poin keempat Zainal menganggap Bank Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.

Surat rahasia untuk Boediono itu selanjutnya dibalas oleh Deputi Pemeriksaan Bank I kala itu, Siti Ch Fadjriah dengan disposisi. Isi disposisi Siti itu berdasarkan arahan dari Boediono.

"Isinya, sesuai pesan Gubernur BI pada 31 Oktober 2008, masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita," kata Misbakhun mengutip disposisi itu. "Jadi jelas apa isi kesimpulan dan usulan Zainal Abidin ke Boediono, dan apa jawaban Boediono dalam disposisinya," sambungnya.

Selanjutnya pada 14 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI mengeluarkan surat kuasa No.10/68/Sr.Ka/GBI kepada tiga orang, yakni Eddy Sulaeman Yusuf (Direktur Pengelolaan Moneter), Sugeng (Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter), dan Dody Budi Waluyo (Kepala Biro Operasi Moneter). Dengan surat kuasa itu, ketiga pejabat eselon dua di BI itu menindaklanjuti permohonan repo aset Bank Century.

Maka dibuatlah akte notarisnya di depan notaris Buntario Tigris Darmawan pada 14 November 2008. Dalam Akte Notaris bernomor 176 itu disebutkan bahwa surat Bank Century Nomor 638 dan 658 sebagai surat permohonan FPJP.  "Padahal sangat jelas bahwa kedua surat tersebut adalah memohon Repo Aset, bukan FPJP. Ini ada usaha manipulasi fakta," tuding Misbakhun.

Akhirnya dicairkanlah FPJP tahap pertama sebesar Rp 502,72 miliar pada pukul 20:43 WIB, 14 November 2008. Padahal saat itu, sebut Misbakhun, Akte Notaris Nomor 176 belum ditandatangani oleh pihak Bank Century. Karenanya Misbakhun mempertanyakan prinsip prudential banking (kehati-hatian) yang diterapkan BI. 

"Kenapa bisa uang cair dulu? Apakah Pak Boediono sadar dan tahu fakta ini, bahwa uang dicairkan dulu saat akta belum ditandatangani Bank Century? Pengakuan Hermanus (Dirut Bank Century,red), dia tanda tangan akta pada 15 November 2008 pukul 02.00 WIB," bebernya,

Dengan demikian, uang negara di BI Rp 502,72 miliar dicairkan tanpa akta notaris. Merujuk pada kalender, maka tanggal 14 November 2008 jatuh pada hari Jumat. "Adakah keadaan darurat sehingga harus cair malam itu? Kalau takut Bank Century diserbu nasabah, Sabtu-Minggu adalah libur. Bisa dicairkan senin. Kenapa harus Jumat?" ulas Misbakhun.

Selanjutnya pada 20 November 2008, Boediono mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).  Melalui surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia, Boediono membuat empat halaman dan dua lampiran tentang Century.

Di halaman lampiran 2, BI mengakui bahwa CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 sebesar -3,53 persen. BI mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal. Berdasarkan PBI 10/26/PBI bertanggal 31 Oktober 2008, syarat mendapatkan FPJP CAR harus 8 persen.

Setelah diubah dengan PBI 10/30/PBI/2008 tertanggal 14 November 2008, CAR sebuah bank cukup asal positif. Namun baik dengan PBI lama ataupun hasil perubahan, CAR Bank Century tetap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.

"CAR Bank Century per 30 September 2008 hanya 2,02 persen. Sementara 31 Oktober sudah minus 3,53 persen. Jadi FPJP Bank Century kalau dicairkan pakai syarat CAR PBI lama maupun yang sudah dirubah tidak memenuhi aturan," beber Misbakhun.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, BI pernah membuat sebuah stress test tentang kondisi perekonomian saat itu. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia tahan terhadap tekanan ekonomi global.

"Pak Boediono meyakini bahwa kebijakan penyelamatan terhadap bank Century itu benar. Sementara hasil audit BPK yang dijalankan dengan prosedur audit yang profesional menilai ada pelanggaran. Seharusnya Pak Boediono kalau menyanggah hasil audit harus dengan audit juga, bukan dengan keyakinan diri sendiri. Supaya sepadan argumentasinya," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, KPK Umumkan Tersangka Century Tanpa Sprindik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler