"Belum ada sprindik artinya ini menunjukkan penetapan tersangka hanya maunya Abraham sendiri. Itu kan tidak kolektif kolegial," kata Chairul saat dihubungi, Minggu (25/11).
Menurutnya, hukum acara pidana sudah mengatur bahwa penyidikan merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka. Karenanya Chairul menegaskan, penyidikan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat materil dan formil. "Oleh karena itu ketika penyidikan tidak dimulai dengan Sprindik maka penetapan tersangka ini ilegal atau tidak sah," kata doktor ilmu hukum itu menegaskan.
Karenanya Chairul justru mempertanyakan pemahaman Abraham Samad tentang hukum acara dengan mengumumkan dua tersangka tanpa didahului Sprindik. "Kalau Abraham Samad nggak ngerti hukum acara pidana, saya meragukan gelar doktornya itu dari mana," ujar Chairul.
Seperti diketahui, pekan lalu Abraham mengungkapkan bahwa ada dua nama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bailout Century, yakni Siti Fadjrijah dan Budi Mulya. Namun Hingga kemarin (25/11) belum ada Sprindik atas nama dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Muda Rawan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi