Aneh, KPK Umumkan Tersangka Century Tanpa Sprindik

Senin, 26 November 2012 – 05:15 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Chairul Huda mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi bailout Century tanpa didahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Chairul justru curiga pengumuman nama tersangka oleh Abraham itu tanpa persetujuan pimpinan KPK lainnya.

"Belum ada sprindik artinya ini menunjukkan penetapan tersangka hanya maunya Abraham sendiri. Itu kan tidak kolektif kolegial," kata Chairul saat dihubungi, Minggu (25/11).

Menurutnya, hukum acara pidana sudah mengatur bahwa penyidikan merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka. Karenanya Chairul menegaskan, penyidikan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat materil dan formil. "Oleh karena itu ketika penyidikan tidak dimulai dengan Sprindik maka penetapan tersangka ini ilegal atau tidak sah," kata doktor ilmu hukum itu menegaskan.

Karenanya Chairul justru mempertanyakan pemahaman Abraham Samad tentang hukum acara dengan mengumumkan dua tersangka tanpa didahului Sprindik. "Kalau Abraham Samad nggak ngerti hukum acara pidana, saya meragukan gelar doktornya itu dari mana," ujar Chairul.

Seperti diketahui, pekan lalu Abraham mengungkapkan bahwa ada dua nama  yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bailout Century, yakni Siti Fadjrijah dan Budi Mulya. Namun Hingga kemarin (25/11) belum ada Sprindik atas nama dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Muda Rawan Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler