jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan masalah baru yang harus dihadapi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Ternyata untuk pencairan gaji PPPK harus menunggu Permendagri tentang petunjuk teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK.
BACA JUGA: Gaji PPPK 2019 Dihitung Sejak Kapan, Ini Penjelasan Terbaru Kepala BKN
Alhasil, PPPK tahap pertama hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang sudah diangkat secara resmi sejak Januari 2021 belum bisa menerima gaji plus tunjangan setara PNS di kelas jabatan sama.
"Ini kawan-kawan resah karena gaji belum bisa cair bila Permendagri belum turun. Apalagi sekarang makin banyak honorer K2 yang sudah mendapatkan NIP dan SK PPPK," tutur Titi kepada JPNN.com, Sabtu (30/1).
BACA JUGA: Komisi X Heran Usulan Formasi Guru PPPK Minim, Pemda Setengah Hati?
Bila Permendagri yang dimaksud belum ditandatangani, lanjutnya, otomatis PPPK yang sudah terima NIP dan SK, belum bisa menikmati gaji dan tunjangan.
"Ini sudah makin banyak yang resah. Dalam bayangan kawan-kawan begitu SK di tangan sudah bisa gajian, tetapi kan enggak begitu," ucapnya.
BACA JUGA: Heboh Deki Susanto Ditembak Mati, Brigjen Edi Mardianto Menyampaikan Pernyataan Tegas
Bertubi-tubinya masalah yang menimpa PPPK tahap pertama membuat Titi dan kawan-kawannya resah. Sepertinya, pemerintah tidak siap dengan kebijakan yang diputuskan sendiri, terkait penyelesaikan tenaga honorer dengan skema PPPK ini.
"Belum selesai penetapan NIP PPPK, sudah muncul masalah lainnya. Kok enggak selesai-selesai masalahnya. Serius enggak sih pemerintah mengangkat honorer K2 jadi PPPK?," serunya.
Dia pun mendesak pemerintah segera menyelesaikan regulasi pengangkatan PPPK.
Jangan sampai PPPK yang sudah bekerja tidak mendapatkan hak-haknya.
"Kasihan loh kawan-kawan itu sudah penuh utang. Gaji diterima mungkin tinggal teken," tandas pimpinan honorer K2 yang lulus seleksi PPPK itu. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad