Ada Masalah, KPU Tunda Penghitungan Suara Hasil Pemilu Metode Pos

Kamis, 15 Februari 2024 – 22:03 WIB
Ilustrasi - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui ada masalah sehingga memutuskan untuk menunda penghitungan suara hasil Pemilu dari metode pos di Kuala Lumpur. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui ada beberapa masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Karena itu KPU menunda penghitungan suara yang diperoleh dari pemungutan suara yang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA: Hampir Seribu Orang Petugas Pemilu di Sulsel Mengalami Sakit

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).

Dia mengatakan penghitungan suara di Kuala Lumpur seharusnya dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024. Sementara metode pos dimulai dari 15 hingga 22 Februari 2024.

BACA JUGA: KPU Minta Maaf Terjadi Kesalahan Konversi Data ke Dalam Sirekap, Bakal Segera Dikoreksi 

Penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPS Luar Negeri.

"Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu," ucapnya.

BACA JUGA: Real Count KPU: Prabowo Masih Unggul saat Dugaan Kecurangan Pemilu Bermunculan

Hasyim menilai terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur.

Karena itu untuk metode pos dan KSK berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.

"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

Menurut Hasyim terkait detail pelaksanaan dan mekanismenya, KPU dalam hal ini mempersiapkan segala sesuatunya berkoordinasi dengan Bawaslu.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur, Rabu (14/2) menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Panawaslu kemudian merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, dia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Kemudian, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).

Panwaslu merekomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

Kemudian, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Panwaslu juga merekomendasikan tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

Selanjutnya, meminta PPLN mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keikutsertaan Anies-Muhaimin Menjadikan Pemilu Indonesia Berkelas


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler