jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar kasus penipuan dengan modus mencatut nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Dalam kasus penipuab tersebut, pihak kepolisian menangkap 6 pelaku yakni S (38), AAU (33), UP (38), SS (22), BL (37) dan MFP (18).
BACA JUGA: Raffi Ahmad Mengaku Tidak Punya Nomor HP Ayu Ting Ting
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan pelaku menipu dengan memcatut usaha milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rans Entertainment.
"Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya," kata Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Kamis (6/10).
BACA JUGA: Ini Alasan Sahrul Gunawan Suka kepada Ayu Ting Ting
Kombes Helmi Kwarta Kusuma menyebut para pelaku menjalankan aksinya sejak September hingga Oktober 2022.
Adapun modus para pelaku yakni mengirim pesan seolah dari Rans Entertainment memberi hadiah Rp 45 juta ke nomor yang dituju.
BACA JUGA: 6 Pelaku Penipuan Ditangkap, Modusnya Pakai Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Waspadalah
"Mereka ini menjalankan aksinya melalui WhatsApp menggunakan aplikasi find friend search tool kemudian kirim pesan hadiah kepada korban," jelasnya.
Menurut Kombes Helmi, pelaku memakai portable printer kemudian mengubah struk Bank BNI yang tertulis jumlah uang senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut seolah-olah dikirim dari rekening bank atas nama istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.
"Korban percaya dan mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang bisa cair. Setelah itu, para pelaku memblokir nomor korban," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 laptop, 9 handphone, 4 unit mesin cetak struk, 2 unit port USB, 31 modem, dan 3 gulung kertas bank BNI.
Para pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi