6 Pelaku Penipuan Ditangkap, Modusnya Pakai Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Waspadalah

Kamis, 06 Oktober 2022 – 17:51 WIB
Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus mencatut nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap 6 pelaku tindak pidana penipuan.

Adapun pelaku, yakni S (38), AAU (33), UP (38), SS (22), BL (37) dan MFP (18).

BACA JUGA: Anda Pernah Jadi Korban Penipuan Bermodus Arisan Daring Ini? Silakan Lapor di Sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan keenam pelaku melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan usaha milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rans Entertainment.

"Anggota kami menangkap enam orang pelaku penipuan yang mengatasnamakan Rans Entertainment. Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya," kata Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Kamis (6/10).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Mengaku Tidak Punya Nomor HP Ayu Ting Ting

Kombes Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak September hingga Oktober 2022.

Adapun modus para pelaku, yakni mengirim pesan berupa doorprize bernilai uang sebanyak Rp 45 juta dari Rans Entertainment.

BACA JUGA: Penipuan Berkedok Sembako Kampanye, Korban Terima Cek Palsu Rp 930 Juta, Duh

"Mereka ini menjalankan aksinya melalui WhatsApp menggunakan aplikasi find friend search tool kemudian kirim pesan hadiah kepada korban," tambahnya.

Menurut Kombes Helmi, pelaku menggunakan portable printer, kemudian mengubah struk Bank BNI yang tertulis jumlah uang senilai Rp. 45 juta.

Uang tersebut seolah-olah dikirim dari rekening atas nama Nagita Slavina.

"Korban percaya dan mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang bisa cair. Setelah itu, para pelaku blokir nomor korban," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 laptop, 9 handphone, 4 unit mesin cetak struk, 2 unit port USB, 31 modem, dan 3 gulung kertas bank BNI.

Para pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler