jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim, Senin (31/8).
Nama Dedy masuk dalam daftar saksi kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berencana meminta keterangan Deddy selaku mantan Direktur Polisi Udara Mabes Polri.
BACA JUGA: Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Diduga Korupsi di PTDI, 7 Orang Ini Terpaksa Berurusan dengan KPK
Dedy yang pernah menjadi Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menjadi saksi untuk merampungkan berkas penyidikan terhadap Budi Santoso (BS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (31/8).
KPK juga memanggil bernama Sonny Ibrahim untuk kasus sama. Sonny merupakan staf keuangan di PT DI.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu ialah Budi selaku mantan direktur utama PT DI, dan Rinaldi Zailani (eks direktur niaga).
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. KPK menduga dua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.
BACA JUGA: Korupsi PTDI: KPK Perpanjang Penahanan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi
Oleh karena itu KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PT DI, KPK Garap Budi Santoso
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga