jpnn.com, MAGELANG - BNN Kabupaten Magelang menangkap pengguna sabu-sabu di dua tempat berbeda. Tersangka adalah JML dan SR yang merupakan residivis.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan menceritakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Sabu-sabu Rp 2 Miliar di Dalam Sepatu
Pada Kamis (27/8) tim mengamankan JML, 41, warga Sindurejan, Purworejo di Jalan Magelang-Purworejo, Pakelan, Kabupaten Magelang.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan memasukkan sabu ke dalam masker kain warna biru yang sudah dilubangi tengahnya. Masker itu dipakai tersangka,” ujar Benny usai meresmikan lobi kantor dan kedai kopi milik BNNK Magelang.
BACA JUGA: Warga Berkumpul di Kali, Geger, Lihat Fotonya
Dari tangan JML, disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram dalam plastik klip bening, dibungkus sedotan, satu ponsel, masker kain berwarna biru, dan satu unit sepeda motor.
“Dia kategorinya sebagai pemakai,” ucapnya.
Pada hari yang sama, tim juga mengamankan SR, 58, warga Bakalan, Muntilan, Kabupaten Magelang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,53 gram di saku jaket. SR ditangkap di depan rumahnya.
“Dia ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB,” imbuhnya. (put/ton/bas/radarsemarang)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti