Sabu-sabu Rp 2 Miliar di Dalam Sepatu

Sabtu, 12 September 2020 – 00:19 WIB
Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat ekspos di kantor BNNP Banten, Kamis (10/9). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Upaya penyelundupan sabu-sabu dengan modus diinjak dalam sepatu kembali diungkap petugas BNN Provinsi Banten.

Narkotika seberat dua kilogram lebih itu diamankan dari empat orang tersangka di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

BACA JUGA: Sebegini Sabu-sabu yang Dikonsumsi Reza Artamevia, Lumayan

Upaya penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 2 miliar itu dibongkar petugas pada Selasa (1/9) dan Minggu (6/9).

Pada Selasa (1/9), petugas mengamankan MN (34), dan MI (24). Dua warga Aceh itu diamankan petugas di area kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soetta, sekira pukul 22.15 WIB.

BACA JUGA: Tifatul PKS Sindir Arief Poyuono: Wagubnya Teman Situ, Jokowi dan Anies Jangan Diadu

Minggu (6/9), giliran SB (30), dan HR (31), yang diamankan petugas.

“Modus ini (melalui sepatu-red) sering dilakukan. Satu orang membawa empat bungkusan, dua di sebelah kiri, dua di sebelah kanan,” kata Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, Kamis (10/9).

BACA JUGA: 4 Pelajar Bisnis Judi Togel, Omzetnya Sampai Miliaran Rupiah, MA jadi Bandar

Empat tersangka yang berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan itu diamankan saat akan berangkat menuju Jawa Tengah (Jateng).

“Kami menerima informasi mengenai adanya penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan membawa sabu menuju Jawa Tengah. Pesawat yang ditumpangi tersangka ini transit di Soekarno-Hatta,” ungkap Hendri.

Kata Hendri, pihaknya masih mengembangkan penyelundupan narkotika itu untuk mengungkap bandar dan pemesan dari Jateng.

“Masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka ini,” ucap mantan Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu.

Empat tersangka, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Dari pengungkapan ini kami menyelamatkan kurang lebih delapan ribu lebih generasi penerus bangsa,” kata Hendri.    

Sementara tersangka MN mengaku mau menjadi kurir sabu-sabu itu lantaran tergiur dengan uang Rp 10 juta yang dijanjikan sang bandar. “Dijanjikan uang Rp 10 juta,” ujar MN.

Modus penyelundupan sabu di dalam sepatu tersebut sebelumnya pernah diungkap petugas BNNP Banten pada Minggu (28/9) lalu. Keduanya bernisial MD (21) dan SH (24). Mereka juga diamankan di Bandara Soetta.

Kedua tersangka diketahui membawa sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp 1 miliar tersebut dari Aceh.

Keduanya berencana membawa narkoba golongan satu dengan berat 989,7 gram tersebut ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (mg05/nda/radarbanten)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler