Ada Pabrik Narkoba di Cengkareng Jakarta Barat

Rabu, 20 Desember 2023 – 17:57 WIB
Jumpa pers pengungkapan pabrik narkoba jenis tembakau gorila di salah satu apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di salah satu apartemen, Cengkareng.

Penemuan pabrik narkoba tersebut berawal dari laporan warga yang mengamati adanya kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Polisi: Sabu-Sabu Produksi Pabrik Rumahan di Tangerang untuk Tahun Baru

"Berdasarkan informasi tersebut penyidik melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Cengkareng dan berhasil menemukan apartemen yang dimaksud tepatnya pada Minggu (10/12) sekira pukul 21.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Rabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram.

BACA JUGA: Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Amankan 150 Kg Tembakau Sintetis

"Serta bahan dan alat untuk membuat tembakau gorila itu," kata Syahduddi.

Syahduddi menyebut bahwa terdapat tiga pelaku dalam kegiatan pabrik narkoba tersebut, yakni DA (22), AK dan FA.

BACA JUGA: 183 Pati TNI Kena Mutasi, Pangdam dan Kapuspen Diganti, di Sini Selengkapnya

"Yang berhasil kami tangkap, satu orang pelaku berinisial DA (22) yang berperan mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau gorila," kata Syahduddi.

Sementara pelaku FA yang berperan meracik bahan-bahan cairan kimia dan AK yang berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran.

"Terhadap tersangka, kami jerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," kata Syahduddi.

Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Syahduddi mengeklaim dengan penyitaan 100 kilogram narkotika jenis tembakau gorila tersebut, jiwa 200.000 orang telah diselamatkan.

"Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan kepada pihak berwenang apabila ada pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler