Ada Paket Kado Berisi Dollar untuk Nazar

Rabu, 08 Februari 2012 – 16:51 WIB

JAKARTA - Persidangan perkara suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2), menghadirkan mantan staf accounting Permai Grup, Syaiful Bachri. Pada persidangan itu Syaiful mengaku pernah membawa uang ke DPR RI.

Menurut Syaiful, sekitar bulan April 2010 dirinya diperintah anak buah Nazaruddin yang bernama Oktarina Furi. Perintahnya, agar Syaiful menemani sopir pribadi Yulianis yang bernama Lutfi Ardiansyah untuk mengantarkan paket ke DPR. "Saya tanya ke Bu Rina (Oktarina,red) isi paketnya uang. Paketnya kecil dibungkus kertas kado. Isinya saya nggak tahu berapa," kata Syaiful.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih itu Syaiful mengaku menyerahkan paket ke Aan, sopir pribadi Nazaruddin. "Penyerahan di basement DPR," katanya.

Sekitar dua pekan setelahnya, Syaiful kembali mengantar paket ke DPR. "Yang kedua sama, berisi uang dibungkus kado diserahkan ke sopir Babeh (panggilan untuk Nazaruddin). Besarnya paket hampir sama. Di basement DPR," sambungnya.

Hanya saja Syaiful mengaku tidak kenal dengan Aan. Selain itu, katanya, yang menyerahkan  paket uang adalah Lutfi. "Saya hanya menunggu di mobil. Setelah selesai balik lagi ke kantor dan lapor ke Bu Rina," sambungnya.

Belakangan Syaiful mengaku baru tahu jika uang yang dibungkus kertas kado itu jumlahnya USD 200 ribu. "Kata Bu Rina uang 200 ribu dolar Amerika. Dalam kotak sepatu dibungkus kertas kado," ucapnya.

Menurut JPU KPK, Anang Supriatna, uang itu untuk anggota DPR RI. Hanya saja uang tersebut tidak terkait dengan Wisma Atlet. "Itu untuk ke DPR, tapi proyek lain," ucap Anang.

Seperti diketahui, Nazaruddin didakwa telah menerima cek BCA senilai Rp 4,6 miliar. Cek itu berasal dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan sama JPU KPK juga menghadirkan Wakil Kepala Cabang BCA Melawai, Yuli Adam Barata sebagai saksi. Menurut Yuli, pada 11 Februari 2011 pernah ada pencairan cek BCA masing-masing senilai Rp 1,5 miliar, Rp 1,06 miliar, Rp 1,05 miliar dan Rp 1,1 miliar.

"Semua dari PT Bina Bangun. Salah satu yang berhak mencairkan adalah Laurencius Teguh (Direktur Keuangan PT DGI). Dicairkan secara bertahap," ucapnya. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti Tumpak Harus Berani Tindak Hakim Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler