Ada Patok Batas Tanah di KIPP IKN Nusantara, Kementerian ATR/BPN Merespons Begini

Selasa, 31 Mei 2022 – 20:20 WIB
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons mengenai patok batas tanah di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Kemunculan patok batas tanah yang tiba-tiba di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu sempat membuat sejumlah masyarakat kaget. 

BACA JUGA: Njan jadi Idola Baru Publik, Sule Mulai Patok Tarif?

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya memastikan patok tersebut ilegal. 

Menurutnya, patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani.

BACA JUGA: BPN Ajak PETARUNG Jaga Patok Batas Tanah

"Pihak Polda pun sudah langsung ke lapangan,” kata Yulia dalam keterangannya, Selasa (31/5). 

Menurut Yulia, patok-patok tersebut dipasang oleh orang tidak dikenal. “Sudah dicabut dan dibuang juga oleh masyarakat,” ungkapnya. 

BACA JUGA: IKN Nusantara Rentan Ancaman Serangan Udara, Jenderal Andika Merespons

Dia menambahkan bahwa patok batas yang dipasang Kementerian ATR/BPN berada di lokasi areal penggunaan lain (APL) KIPP IKN Nusantara.

"Pemasangan di APL ini bukan termasuk liar, karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi. Dari sosialisasi, juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini," ungkapnya.

Yulia menambahkan pemasangan patok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat rencana pengembangan di kemudian hari.

"Adanya patok di lahan-lahan tersebut juga dapat mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah," kata Yulia Jaya. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler