Ada Pejabat MA Lain Terlibat?

Selasa, 16 Februari 2016 – 13:52 WIB
ilustrasi KPK. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti dugaan-dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan ada indikasi keterlibatan pihak lain, karena masih melakukan penelitian terhadap kasus yang ada.

"Ya belumlah, kami masih teliti," kata Agus, Selasa (16/2). 

BACA JUGA: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK

Menyoal apakah ada dugaan keterlibatan oknum pejabat MA lain yang terlibat, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab diplomatis.

 "Bisa iya, bisa tidak," tegas Saut. Saat dimintai penegasan, Saut kembali tak memberikan jawaban tegas. "Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam," katanya. 

BACA JUGA: Anak Buah Menteri Jonan Diperiksa, Langsung Ditahan?

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi sebagai tersangka. Awang dan Ichsan menyuap Andri Rp 400 juta agar pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Andri ditunda. Diduga, jika salinan putusan ditunda maka eksekusi putusan terhadap Andri juga akan tertunda. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Jelang Munaslub, DPD Golkar Bentuk Tim Khusus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Februari, Ada Potensi Teror: Racun, Penembakan dan Pengeboman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler